Pemerintah Diminta Pertimbangkan Investasi Berbasis Green Pasca Pandemi
Berita

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Investasi Berbasis Green Pasca Pandemi

Dibutuhkan kebijakan investasi yang mendukung isu green dan social protect.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Komitmen investasi tetap akan dilaksanakan oleh pelaku usaha, baik itu PMA dan PMDN. Tapi dengan pendemi ada keterbatasan, di mana pada awal pandemi pelaku usaha dari luar baik manajemen perusahaan apakah itu direksi komisaris perusahaan tidak bsa masuk ke Indonesia, untuk pelaksanaan investasi apabila manajemen perusahaan tidak bisa masuk ke Indonesia maka komitmen investasi akan terlambat,” jelasnya pada acara yang sama.

Untuk mengatasi hal tersebut, BKPM melakukan beberapa terobosan, seperti memberikan rekomendasi bagi perusahaan investasi tersebut untuk bisa masuk ke Indonesia guna merealisasikan komitmen investasi. Sejauh ini ada 6758 perusahaan yang menjalankan komitmen investasi, plus 11 ribu tenaga kerja asing, dan membuka lapangan kerja untuk tenaga kerja dalam negeri sebanyak 3 juta.

“Terhadap proyek mangkak, ada potensi Rp308 triliun, Rp400 triliun lebih sudah bisa di eksekusi, hambatan bisa diselesaikan dan fasilitasi dengan kementerian/lembaga. Investasi terhambat bisa diselesaikan, dan pergerakan kominten selalu dipantau,” ungkapnya.

Di sisi lain, Yuliot juga mengakui bahwa salah satu persoalan utama terkait investasi adalah tingginya nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di Indonesia. ICOR merupakan rasio antara investasi di tahun yang lalu dengan pertumbuhan output regional (PDRB). ICOR bisa menjadi salah satu parameter yang menunjukkan tingkat efisiensi investasi di suatu negara. Semakin tinggi nilai ICOR semakin tidak efisien suatu negara untuk investasi.

Saat ini nilai ICOR Indonesia berada pada angka 6,8 persen. ICOR Indonesia sempat menyentuh angka 9,6 persen pasca krisis moneter 1998, lalu mengalami penurunan sampai angka 5,4 persen dan kembali meningkat ke angka 6,8 persen. Target pemerintah adalahh menurunkan angka ICOR dibawah 4 persen.

“Targetnya ICOR dibawah 4 persen. ICOR Indonesia kurang bagus, dengan adanya implementasi UU Ciptaker, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan, birokrasi dan perizinan berbasis risiko. Biaya pengadaan cukup tinggi juga ada perbaikan dengan UU Ciptaker, untuk perizinan lokasi berbasiskan RDTD dan tata ruang daerah ada percepatan drari sisi perizinan lokasi,” pungkasnya.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait