Pemerintah Dorong Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset
Terbaru

Pemerintah Dorong Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset

Presiden Jokowi terus memantau perkembangan nasib proses RUU Perampasan Aset di parlemen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan pandangan Mahfud merespon kedatangannya. Boyamin bersama sejumlah koleganya menyambangi Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam. Menurut Boyamin, pihaknya meminta pendapat dan pandangan Mahfud yang juga mantan hakim konstitusi soal nasib RUU Perampasan Aset bagi pemberantasan korupsi.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset telah rampung disusun serta diusulkan masuk Prolegnas Prioritas sejak 2019, tapi terkesan ‘ditolak’ DPR. Padahal pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU amat diperlukan dalam mengimbangi UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi berupa remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat.

“Masyarakat sebagai korban korupsi tidak berdaya dan hanya menangis atas pengurangan hukuman napi koruptor. Masyarakat akan bangkit semangat apabila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya, sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin,” kata dia.

Atas dasar itulah, keberadaan RUU Perampasan Aset harus dibahas dan disahkan menjadi UU dengan adanya perintah dari MK. Dia mencontohkan MK pernah memerintah pemerintah dan DPR agar membahas dan mengesahkan sebuah UU maksimal 2 tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama sebagaimana dalam putusan MK Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020.

“Berdasar yurisprodensi ini semestinya Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan Pemerintah sejak 2019,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat segera diproses dan disahkan menjadi UU. Setidaknya terdapat enam alasan penting dan mendesaknya RUU Perampasan Aset segera dibahas dan diundangkan. Pertama, tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya relatif rendah ditinjau dari tingkat keberhasilannya.

Penyebabnya, antara lain faktor efek jera dan pencegahan yang sangat rendah dan tidak memadai. Seharusnya, dalam hal tindak pidana ekonomi, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku. Bila dibiarkan, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman (penjara).

Tags:

Berita Terkait