Pemerintah Harmonisasi RPP Pengelolaan Aset BPJS
Berita

Pemerintah Harmonisasi RPP Pengelolaan Aset BPJS

Pemerintah menunggu masukan dari pemangku kepentingan sampai pertengahan pekan ini.

ADY
Bacaan 2 Menit

“PT Inhealth diharapkan bisa membuka jaringan bagi pengembangan kerjasama dengan RS swasta kelas atas. Usulan itu sudah pernah kami sampaikan kepada Menteri Kesehatan,” urai Indra.

Indra juga menyoroti pasal 23 RPP Alma yang menyinggung investasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan membutuhkan dana cair yang dapat bergulir cepat, terutama untuk membayar klaim peserta. Untuk itu, tidak memungkinkan bagi BPJS Kesehatan untuk berinvestasi yang sifatnya jangka panjang. Oleh karenanya dalam pasal 23 RPP Alma, harus ditegaskan instrumen investasi BPJS Kesehatan sifatnya jangka pendek.

Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes, Tono Rustianto, mengatakan RPP Alma penting bagi BPJS Kesehatan karena menentukan bagaimana BPJS beroperasi. Ia mencatat sedikitnya ada 5 pasal dalam UU SJSN dan BPJS yang mengamanatkan agar dibentuk aturan yang mengelola aset BPJS dan dana jaminan sosial. Oleh karenanya Tono menekankan agar segala ketentuan yang diatur dalam RPP Alma sejalan dengan amanat UU SJSN dan BPJS.

Modal awal BPJS Kesehatan, misalnya. Bagi Tono, pengaturannya harus sesuai dengan UU SJSN dan BPJS. Seperti Pasal 43 UU BPJS, dana jaminan sosial diambil dari pengalihan aset BUMN yang menjadi hak peserta. Menurutnya, pemangku kepentingan harus memiliki pemahaman yang sama atas apa yang dimaksud dengan “hak peserta.” Ia berharap RPP Alma jangan sampai membatasi perluasan cabang dan sistem yang dibutuhkan BPJS Kesehatan. “RPP Alma ini ada kecenderungan adanya pembatasan dan itu berpotensi membuat BPJS Kesehatan menjadi kerdil,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Daniel Yusmik, mengatakan sangat penting bagi pemerintah untuk mengakomodasi pandangan dari pemangku kepentingan. Aplagi dalam menerbitkan peraturan pelaksana, seperti PP, dapat dilihat sebagai salah satu bentuk kewibawaan Presiden sebagai pemimpin pemerintahan. Sehingga jika PP itu cacat dapat dianalogikan mencoreng wajah Presiden.

Daniel berpendapat Kemenkumham harus berupaya maksimal melakukan harmonisasi. Termasuk meminta masukan dari pemangku kepentingan. Apalagi, transformasi menuju BPJS menurut Daniel tidak dipaparkan secara jelas oleh UU SJSN dan BPJS. Sehingga masukan pemangku kepentingan lintas sektoral sangat dibutuhkan RPP Alma BPJS Kesehatan. “Jadi pemangku kepentingan, perlu diminta pandangannya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait