Pemerintah Janji Tampung Aspirasi Publik Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Janji Tampung Aspirasi Publik Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Diharapkan, kehadiran UU Cipta Kerja dan berbagai jenis aturan lanjutannya tersebut berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kemenko Perekonomian menjalin MoU dengan Hukumonline dan Lokadata yang bertujuan untuk pembuatan pusat informasi Undang-Undang Cipta Kerja secara daring, Jumat (13/11). Dalam acara tersebut Kemenko Perkonomian menjelaskan seputar persiapan pemerintah dalam membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Foto: RES
Kemenko Perekonomian menjalin MoU dengan Hukumonline dan Lokadata yang bertujuan untuk pembuatan pusat informasi Undang-Undang Cipta Kerja secara daring, Jumat (13/11). Dalam acara tersebut Kemenko Perkonomian menjelaskan seputar persiapan pemerintah dalam membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Foto: RES

Berkaca dari minimnya keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berjanji membuka akses lebar kepada masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap aturan turunan UU tersebut. Kementerian Koordinator Perekonomian siap menerima aspirasi masyarakat terhadap rancangan aturan penerapan UU Cipta Kerja yang akan tercantum dalam 44 peraturan.

Aspirasi masyarakat tersebut dapat diberikan secara offline atau online melalui situs uu-ciptakerja.go.id. Melalui situs tersebut, setiap rancangan aturan lanjutan akan dipublikasi pemerintah sehingga masyarakat dapat mengunduh dan menganalisa setiap regulasi yang akan diterbitkan. Tercatat, sudah ada 19 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 1 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang diunggah dalam situs tersebut. Nantinya, total terdapat 40 RPP dan 4 RPerpres yang akan dipublikasi pemerintah.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi agar membuka seluas-luasnya (akses kepada masyarakat) untuk para stakeholder,” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jumat (13/11).

Susiwijono berharap kehadiran UU Cipta Kerja dan berbagai jenis aturan lanjutannya tersebut berdampak positif terhadap perekonomian nasional. “Bagi kami ini momentum sangat penting buat ekonomi kedepan,” tambahnya. (Baca Juga: 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Disiapkan, Ini Daftarnya!)

Dia mengatakan terdapat tantangan dalam penyusunan aturan lanjutan tersebut karena melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan masing-masing. Meski demikian, dia berharap penyusunan aturan lanjutan ini dapat tepat waktu sehingga ketentuan-ketentuan UU Cipta Kerja dapat diterapkan.

Tercatat, sebanyak 44 peraturan pelaksana tersebut dipersiapkan oleh 19 kementerian dengan rincian 40 RPP dan 4 RPerpres. Sebanyak 40 draft naskah dengan 36 RPP dan 4 RPerpres telah selesai disusun dan disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dapat dibahas lebih lanjut dengan Kementerian/Lembaga, stakeholder, dan masyarakat.

Sementara itu, sebanyak 4 draft naskah RPP, yakni 3 RPP dari Kementerian Keuangan dan 1 RPP dari Kementerian Agama belum selesai dan diselesaikan paling lambat 13 November 2020 untuk disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah menunggu dan mengharapkan masukan serta aspirasi masyarakat dalam penyususan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, yang dikutip Senin, (9/11) lalu.

Masih Ada Penolakan

Meski pemerintah telah membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan terkait aturan turunan UU Cipta Kerja, ternyata gelombang penolakan terhadap UU tersebut belum reda. Salah satunya adalah organisasi nirlaba bidang lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), yang menolak hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPR. Dalam surat undangan dari DPR tertanggal 9 November 2020, Walhi diundang untuk hadir pada 12 November 2020 di ruang rapat Komisi IV DPR. (Baca Juga: Mau Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Silakan Cek Portal ini)

Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati, mengatakan sedikitnya ada 2 alasan organisasinya menolak hadir dalam RDPU. Pertama, UU Cipta Kerja adalah UU yang dipaksakan Presiden bersama DPR yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi. Kedua, sampai saat ini gerakan sosial yang menolak UU Cipta Kerja masih terus dilakukan dan ini juga berlaku pada seluruh rancangan aturan turunan dari UU dimaksud tanpa terkecuali termasuk soal penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.

“Kami dari Walhi menolak untuk menghadiri undangan tersebut,” kata Nur Hidayati ketika dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Secara umum, Walhi menilai UU Cipta Kerja inkonstitusional, begitu pula produk aturan turunannya. Walhi menolak terlibat dan tidak mau dijadikan pihak yang menjustifikasi baik langsung maupun tidak langsung dalam proses penyusunan aturan turunan tersebut. Secara prosedural formil UU Cipta kerja dinilai cacat hukum karena menabrak prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara materil pun demikian, secara keseluruhan substansi UU Cipta Kerja dinilai bermasalah, melanggar prinsip HAM, dipaksakan tanpa memiliki landasan, dan secara terang merupakan bagian dari state capture corruption.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan RPP UU Cipta Kerja. Hal ini sejalan dengan komitmen buruh yang menolak UU Cipta Kerja."Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal.

Ada kemungkinan buruh yang diajak membahas peraturan turunan UU Cipta Kerja hanya menjadi stempel atau alat legitimasi saja. Dia mengingatkan sejak RUU Cipta Kerja dibahas di DPR serikat buruh sudah memberikan draf sandingan usulan buruh, tapi masukan yang disampai itu banyak yang tidak diakomodir. “Serikat buruh akan terus menolak UU Cipta Kerja,” katanya.   

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info