Pemerintah Longgarkan Aturan Penggunaan Masker, Perjalanan Domestik dan Luar Negeri
Terbaru

Pemerintah Longgarkan Aturan Penggunaan Masker, Perjalanan Domestik dan Luar Negeri

Kebijakan terkait penghapusan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/5).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Serangan pandemi Covid-19 pada 2020 lalu membuat pemerintah membuat kebijakan wajib menggunakan masker saat di ruang terbuka atau ruang publik. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun seiring dengan melandainya angka penularan Covid-19 di Indonesia dan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan wajib penggunaan masker. Dilansir pada situs resmi Covid19.go.id, angka kasus aktif per tanggal 16 Mei 2022 tercatat sebanyak 4.697 kasus. Angka ini jauh menurun jika dibanding pada Februari lalu di mana kasus aktif per hari sempat mencapa 60 ribu kasus.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari situs resmi Setkab, Selasa (17/5).

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga:

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.

Terkait penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05) besok.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (17/05) secara virtual.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih. Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait