Pemerintah Siapkan 11 RPP Turunan Paket Kebijakan Ekonomi I-VI
Berita

Pemerintah Siapkan 11 RPP Turunan Paket Kebijakan Ekonomi I-VI

Sejumlah menteri Kabinet Kerja telah membubuhkan paraf terhadap belasan rancangan tersebut.

RED
Bacaan 2 Menit
Pertumbuhan ekonomi Indonesia didorong oleh proses ekspor impor yang dinamis. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pertumbuhan ekonomi Indonesia didorong oleh proses ekspor impor yang dinamis. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pemerintah tengah menyiapkan 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 2 rancangan Instruksi Presiden (Inpres) yang merupakan turunan aturan dari paket kebijakan ekonomi I-VI. Sejumlah menteri Kabinet Kerja telah membubuhkan paraf terhadap belasan rancangan aturan tersebut.

Ke-11 RPP itu antara lain RPP tentang Kawasan Industri, RPP tentang Pembiayaan Holtikultura, RPP tentang Usaha Wisata Agro Holtikultura. RPP tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, RPP tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

RPP tentang Perubahan Atas PP Nomor 131 Tahuan 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. RPP tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. RPP tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

RPP tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau oleh Hunian Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan RPP tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Sedangkan dua rancangan Inpres yang siap diundangkan adalah rancangan Inpres tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement). “Dan rancangan Inpres tentang Deregulasi untuk Meningkatkan Daya Saing Industri, Kemandirian Industri, dan Kepastian Usaha,” demikian bunyi siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Rancangan Inpres tentang Inland Free Trade Arrangement tersebut dipercaya ampuh dalam menghadapi hadirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dalam rancangan inpres ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan beberapa menteri dan pejabat setingkat menteri, untuk menyusun berbagai aturan yang berkaitan dengan perdagangan bebas.

Misalnya, Menteri Keuangan akan menyusun aturan tentang bea masuk dan PPN. Menteri Perdagangan akan menyusun aturan tentang kemudahan dan kecepatan Surat Keterangan Asal (SKA) Barang Indonesia dan SKA lainnya yang diperlukan. Menteri Perindustrian akan membuat aturan mengenai penetapan industri dan kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri dan pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Serta, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyusun aturan tentang kemudahan dan percepatan izin investasi.

Melalui Inpres ini pula, Jokowi memberikan mandat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyusunan dan pelaksanaan kebijakan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri. Akhir tahun 2015 menjadi target rampungnya seluruh aturan tersebut.

Salah satu isu yang menarik perhatian publik ketika paket kebijakan ekonomi diluncurkan adalah aturan tentang boleh tidaknya orang asing memiliki rumah tinggal di Indonesia. Dalam RPP tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau oleh Hunian Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia disebutkan bahwa orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Orang asing tersebut diperbolehkan untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai atau hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Syaratnya, orang asing tersebut harus memiliki izin tinggal sesuai undang-undang.

Hunian yang bisa dimiliki orang asing ini bisa berupa rumah tunggal dengan hak pakai selama 30 tahun yang bisa diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. Jika perpanjangan 20 tahun ini habis masa berlakunya, hak pakai ini masih bisa diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Selain rumah tunggal, orang asing juga diijinkan untuk memiliki unit rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai.

Pembatasan kepemilikan hak pakai bagi warga negara asing (WNA) di lokasi strategis sudah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing dan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

“WNA tidak boleh menyewa ataupun membeli lokasi strategis seperti tempat wisata, termasu menyewa bangunan second, kecuali kalau membangun baru,” tutup Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan akhir November lalu.
Tags:

Berita Terkait