Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Sistem OSS RBA Awal 2022
Utama

Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Sistem OSS RBA Awal 2022

sistem OSS RBA dinilai masih banyak dikeluhkan karena masih belum terintegrasinya sistem di sejumlah kementerian dengan sistem satu pintu.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

“Hasil temuan KPPOD di daerah menemukan adanya pelayanan yang berjalan optimal sepanjang jaringan internet di daerah berjalan lancar," katanya.

KPPOD juga menemukan temuan lain terkait masalah regulasi. Peraturan pemerintah mendelegasikan ketentuan-ketentuan teknis ke peraturan-peraturan menteri yang hal ini di masa depan akan terjadi potensi tumpang tindih.

Baru-baru ini Mendagri turut menurunkan surat edaran yang bagi catatan KPPOD berpotensi merugikan daerah. “Banyak daerah yang masih belum aware dengan surat edaran ini. Adanya surat edaran ini tidak mempertimbangkan capacity constraints pemda dan regulasi kelembagaan pusat yang belum solid.” terang Armand.

KPPOD melihat respons kelembagaan daerah cukup bervariasi, ada daerah yang telah melakukan penyesuaian struktur kelembagaan sesuai amanat PP No.6 Tahun 2021 dan Permendagri No 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP, ada beberapa daerah yang belum melakukan penyesuaian dan masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau provinsi.

KPPOD melanjutkan OSS RBA ini masih belum terintegrasi dengan platform layanan kementerian atau lembaga dan Pemda. “Sistem SIMBG, Gistaru, Amdalnet yang merupakan sistem untuk perizinan online ini, masih berproses secara terpisah-pisah. Bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha hal ini cukup membingungkan,” katanya.

Di kota Makassar dan DKI Jakarta sudah melakukan penyesuaian struktur DPMPTSP sejak diberlakukannya Permendagri No.25 Tahun 2021. sedangkan di kota Medan dan Surabaya masih dalam proses penyesuaian struktur DPMPTSP.

Untuk respon digitalisasi daerah, dari catatan KPPOD pemda masih belum memahami dan menguasai cara kerja pengintegrasian secara utuh karena Amdalnet, Gistaru dan SIMBG belum terintegrasi dengan sistem OSS RBA. Belum semua daerah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital, padahal pemerintah daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS berbasis risiko dalam bentuk digital.

OSS RBA ini juga mendapat respons dari pelaku usaha yang mana pengetahuan terhadap OSS RBA ini masih minim. Pelaku usaha masih mengalami kesulitan dalam hal penginputan data pada sistem OSS dan mengalami kesulitan dalam membedakan status izin-izin usaha seperti UMK atau non UMK dan tingkat risiko usaha.

Tags:

Berita Terkait