Pemerintah Targetkan Peraturan Pelaksana UU Keolahragaan Terbit Tahun 2023
Terbaru

Pemerintah Targetkan Peraturan Pelaksana UU Keolahragaan Terbit Tahun 2023

UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan berbagai peraturan pelaksana paling lambat 2 tahun sejak UU ini berlaku. Salah satuny mengatur struktur cabang olahraga menjadi organisasi yang profesional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD.
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD.

Pemerintah terus melakukan pembangunan di bidang keolahragaan. Salah satunya bersama DPR menerbitkan UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Beleid yang diundangkan 16 Maret 2022 itu memuat berbagai ketentuan yang tujuannya antara lain pembangunan nasional di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga.

Untuk mewujudkan tujuan itu UU No.11 Tahun 2022 memandatkan pemerintah untuk menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana. Pasal 107 menyebut peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan walau diberi waktu sampai 2 tahun, tapi peraturan pelaksana ini perlu terbit secepatnya. Pemerintah menargetkan semua peraturan pelaksana ini terbit tahun 2023.

“Tidak perlu menunggu sampai 2 tahun untuk menyelesaikan peraturan pelaksana UU Keolahragaan. Saya berharap peraturan pelaksana dapat selesai tahun 2023,” kata Mahfud dalam pidatonya di acara FGD tentang Penelaahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Keolahrgaan, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:

Mahfud menekankan salah satu substansi penting yang perlu diatur dalam peraturan pelaksana yakni jaminan keamanan dan keselamatan di bidang keolahragaan. Olahraga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.

Pemerintah bertanggung jawab membangun keolahragaan sebagai upaya mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana mandat konstitusi. Pembangunan keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan, termasuk perubahan strategis di lingkungan internasional.

Pembangunan keolahragaan menurut Mahfud juga harus menjamin keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan keolahragaan baik kepada pemain, penonton dan lainnya. Peristiwa terakhir yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan olahraga di Indonesia (tragedi Kanjuruhan) memberi pelajaran berharga untuk mengutamakan jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan olahraga.

Mahfud berharap kegiatan olahraga harus memberikan dampak positif, aman, menyenangkan dan memberikan inspirasi. Pemerintah tak bisa bekerja sendirian untuk mewujudkan tercapainya tujuan olahraga, perlu peran banyak pihak terutama masing-masing induk olahraga dan kejuaraan untuk memikirkan langkah yang diperlukan dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap pelaku olahraga, olahragawan, dan penonton dalam setiap penyelenggaraan olahraga mulai dari tingkat paling bawah sampai atas.

Deputi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan Pasal 56 UU No.11 Tahun 2022 memandatkan untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah. Substansinya antara lain mengatur kewajiban penyelenggara kejuaraan olahraga untuk memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

“Peraturan pelaksana ini penting sebagai panduan kegiatan olahraga agar terwujud keamanan dan perlindungan bagi pelaku olahraga dan olahragawan juga masyarakat yang menikmati olahraga,” ujar Sugeng.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, mengatakan untuk cabang olahraga sepak bola, induk organisasi sepak bola internasional FIFA telah menerapkan regulasi yang ketat dan tinggi soal keamanan. Peraturan Polri No.10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga menegaskan aparat kepolisian sifatnya sebagai cadangan dan memang idealnya seperti itu dimana dalam pertandingan sepak bola ada “stewards” yang berperan menjaga keamanan di dalam stadion.

Soal keamanan juga terkait dengan sarana, prasarana, dan infrastruktur olahraga seperti stadion. Aristo mencatat sampai saat ini belum ada klub sepak bola yang memiliki stadion. Biasanya klub sepak bola menyewa stadion yang dimiliki pemda. Pembinaan terhadap klub sepak bola dan suporter juga harus dilakukan dengan baik.

Terkait substansi yang perlu diatur dalam peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2022, Aristo mengusulkan pemerintah untuk mengatur struktur cabang olahraga menjadi organisasi yang profesional. Termasuk penyelenggaraan olahraga cabang tersebut misalnya liga. Ditegaskan juga apa saja syarat untuk bisa ditunjuk sebagai operator liga. “Pemerintah perlu membuat kategori atau syarat operator liga agar jelas kualifikasinya,” usul Direktur Hukum PSSI periode 2014-2016 itu.

Tags:

Berita Terkait