Pemilih muda tidak cukup hanya hadir memberikan suaranya pada Pemilu Serentak 2019 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, tetapi juga kudu ikut aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Pemilih muda memiliki peran besar sebagai pengawas partisipatif yang memastikan suaranya tidak dimanipulasi.
Bagaimana mengetahui rekam jejak para kandidat?
Rekam jejak para calon wakil rakyat dapat dilihat di situs web infopemilu.kpu.go.id. Di sana, berisi data lengkap tentang riwayat hidup dan data diri tentang para kandidat atau calon wakil rakyat. Selain dari sumber tersebut, pemilih juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber lain yang dianggap valid, seperti media cetak dan media berita online yang memiliki kredibilitas.
Bagaimana tata cara pemilihannya?
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka telah terdaftar sebagai pemilih. Mereka harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu hak pilih.
Di TPS, pemilih akan mendapat lima jenis surat suara. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Anggota DPR RI, Surat Suara Anggota DPD RI, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi, dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Namun, khusus pemilih di DKI Jakarta, mereka akan mendapat empat surat suara karena tidak memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ke-5 jenis surat suara ini akan diberikan warna yang berbeda agar pemilih dapat dengan mudah membedakannya.
Tidak ada alasan lagi untuk tidak memilih pada Rabu, 17 April 2019 mendatang. Pemilih muda memegang peran besar dalam mewujudkan negara yang kuat karena semakin kalian berani menentukan pilihan sendiri, maka negara kita ini akan menjadi semakin kuat dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Sebagian pemilih cerdas pasti kalian akan memilih pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas. Bayangkan saudara-saudara kita di Papua yang rela turun gunung serta berjalan kaki dalam terik matahari, dengan semangat mencapai TPS untuk melaksanakan hak politiknya....
*)Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH adalah Guru Besar tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
















