Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPR Utamakan Musyawarah Mufakat
Berita

Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPR Utamakan Musyawarah Mufakat

Mekanisme voting merupakan jalan terakhir.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPR Utamakan Musyawarah Mufakat
Hukumonline
Beberapa pekan terakhir, parlemen disibukan dengan perebutan kursi pimpinan DPR dan MPR. Pemilihan pimpinan lembaga yang sejatinya mengedepankan musyawarah mufakat, berujung dengan menempuh mekanisme voting. Hal itu menimbulkan kegaduhan politik di awal periode anggota dewan 2014-2019. Fase berikutnya, pemilihan pimpinan komisi diharapkan mengedepankan musyawarah mufakat.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, dalam rapat paripurna mengatakan pemilihan alat kelengkapan dewan mengacu pada UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), serta Tatib DPR. Pemilihan pimpinan komisi misalnya, merujuk pada Pasal 97 ayat (4) yang menyebutkan, “Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak”.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi dengan prinsip musyawarah mufakat”.

Sama halnya dengan alat kelengkapan lainnya, seperti Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Legislasi (Baleg), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Majelis Dewan Kehormatan (MKD), Badan Anggaran (Banggar), tetap mengedepankan musyawarah mufakat. Calon pimpinan alat kelengkapan diusulkan oleh fraksi melalui sistem paket yang berisi satu ketua dan tiga wakil ketua.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Ida Fauziah, berpandangan opsi musyawarah perlu dikedepankan. Menurutnya sebelum melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan, pimpinan DPR yang membidangi masing-masing bidang perlu melakukan rapat dengan dengan pimpinan fraksi.

Setidaknya, dengan begitu akan terjadi lobi dan menghindari terjadinya mekanisme voting agar tidak terjadi kegaduhan politik di parlemen seperti halnya pemilihan pimpinan DPR dan MPR lalu. “Opsi musyawarah harus dikedepankan,” ujar mantan Ketua Komisi VIII DPR periode 2009-2014 lalu.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Yoseph Umar Hadi, mengatakan mekanisme musyawarah mufakat merupakan cara yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Yoseph berharap dalam pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan hanya terdapat satu paket, tidak dua paket. Sebab, jika terdapat dua paket memungkinkan menempuh mekanisme voting.

“Kita sepakat prinsip musyawarah mufakat merupakan semangat asli bangsa Indonesia. Dalam hal ini kalau kita tidak pernah berkumpul bakal lepas, kau kita berkumpul kita rela berbagi,” kata mantan anggota V DPR periode lalu itu.

Anggota dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding, mengatakan saat pembuatan dan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) MD3 beberapa bulan lalu, semangatnya mengedepankan musyawarah mufakat. Namun jika kemudian terdapat pilihan lain, mekanisme voting merupakan jalan terakhir yang ditempuh.

“Tetapi tetap mengedepankan asas musyawarah mufakat,” katanya.

Mantan anggota Pansus RUU MD3 itu lebih jauh berpandangan, Tatib DPR merupakan aturan turunan dari UU MD3. Menurutnya, meski Tatib telah resmi mengatur teknis pemilihan alat kelengkapan, bukan tidak mungkin aturan tersebut dilakukan perubahan sepanjang tidak mengakomodir mufakat.

“Saya sepakat pimpinan harus punya kreatifitas dalam memimpin rapat dan persidangan, bukannya mufakat merupakan perundangan yang berlaku. Kami minta pimpinan (DPR) mengarahkan supaya musyawarah mufakat,” ujar mantan anggota Komisi III DPR periode lalu itu.

Di ujung rapat paripurna, Ketua DPR Setya Novanto mengamini pandangan anggota dewan. Menurutnya, sebelum melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan, akan dilakukan rapat terlebih dahulu antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi.

“Saya menyerahkan agar pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi melakukan rapat konsultasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait