Pemohon Uji Materil Minta Persetujuan MA Jadi Syarat Pendirian Organisasi Advokat
Terbaru

Pemohon Uji Materil Minta Persetujuan MA Jadi Syarat Pendirian Organisasi Advokat

Pemohon meminta agar pengesahan organisasi advokat sebagai badan hukum mensyaratkan persetujuan MA.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/RES
Ilustrasi persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/RES

Maraknya pendirian organisasi advokat menjadi sorotan dalam sidang uji materiil Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/4/2026) kemarin. Para pemohon menilai fenomena tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum akibat lemahnya standar dan pengawasan.

Sidang panel kedua perkara Nomor 83/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dari tujuh advokat sebagai pemohon.

Melalui kuasa hukum pemohon, Tommy Gumilang, para pemohon menegaskan permintaan agar pendirian organisasi advokat tidak lagi disamakan dengan perkumpulan pada umumnya dalam UU Ormas. Pemohon meminta agar pengesahan organisasi advokat sebagai badan hukum mensyaratkan persetujuan Mahkamah Agung (MA).

“Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait dan termasuk persetujuan MA untuk organisasi advokat,” ujar Tommy dalam persidangan.

Baca juga:

Dalam sidang sebelumnya, para pemohon mengungkapkan pertumbuhan organisasi advokat yang tidak terkendali telah memicu fragmentasi standar profesi. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas advokat yang dihasilkan, termasuk dalam proses seleksi, pelantikan, hingga penegakan kode etik.

“Sehingga advokat menjadi sekadar profesi yang dapat dibeli dengan uang serta koneksi dan bukan dipertaruhkan melalui perjuangan dan moralitas,” kata salah satu pemohon ST Luthfiani membacakan alasan-alasan permohonan, Jumat (6/3/2026) lalu.

Menurut para Pemohon, hal ini merupakan implikasi yang sangat serius. Sebab ketika seseorang yang tidak layak menjadi advokat dapat dengan mudah mendapatkan lisensi hanya karena dilantik oleh organisasi tertentu, akibatnya kualitas bantuan hukum yang diberikan pada rakyat semakin dipertanyakan. 

Keadilan dikhawatirkan akan menjadi komoditas yang dapat dibayar. Sementara itu, rakyat kecil yang bergantung pada bantuan hukum gratis harus menerima layanan dari advokat berbagai organisasi, dengan standar etika yang tidak jelas.

Atas tanggapan pada sidang pertama tersebut, Majelis hakim MK menyoroti kelemahan argumentasi para pemohon dalam sidang uji materiil UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Khususnya terkait legal standing dan dasar kerugian konstitusional yang dialami.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya memperjelas hubungan sebab-akibat (causal verband) dalam permohonan pemohon. Terutama ketika para pemohon ingin mengecualikan organisasi advokat dari rezim UU Ormas. Ia meminta agar logika hukum yang diajukan lebih terstruktur dan spesifik.

Senada, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon menguraikan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

Daniel menyinggung isu ‘perkumpulan’ saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menyarankan agar para pemohon mempertimbangkan untuk menyalurkan aspirasinya melalui DPR.

Sementara, Ketua MK Suhartoyo meminta kejelasan posisi organisasi advokat dalam kerangka UU Ormas. Ia menegaskan adanya perbedaan mendasar antara organisasi masyarakat dan organisasi profesi, baik dari segi karakter maupun pengaturannya.

“Jika pijakan ini jelas, baru nanti menempatkan legal standing para pemohon,” kata Suhartoyo.

Atas dasar itu, di sidang kedua ini para pemohon meminta Mahkamah menyatakan sejumlah pasal dalam UU Ormas bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa organisasi advokat berada di luar kategori perkumpulan umum serta memerlukan persetujuan MA dalam proses pengesahannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info