Penangguhan Penahanan dengan Jaminan Uang, Mengapa Tabu?
OPINI

Penangguhan Penahanan dengan Jaminan Uang, Mengapa Tabu?

Karena KUHAP baru sudah berlaku, maka harapan atas penerapan penangguhan penahanan dengan jaminan uang digantungkan pada PP yang nanti akan diterbitkan. Setelah semua perangkatnya ada, apakah penangguhan penahanan dengan jaminan uang masih akan ada "ketabuan" dalam pelaksanannya?

•Bacaan 4 Menit
RM
Penulis Opini

Di tengah hiruk pikuknya KUHAP dan KUHP yang baru, ada hal yang menggelitik yang menarik untuk dibahas terkait dengan penangguhan penahanan, khususnya dengan jaminan uang.

Rizki Marjuki. Foto: Istimewa
Rizki Marjuki. Foto: Istimewa

Kita semua pasti pernah menonton film-film hollywood dengan alur cerita kriminalitas, seringkali ada adegan seseorang yang ditahan oleh penyidik selanjutnya ditangguhkan dengan jaminan uang.

Apakah di Indonesia juga berlaku demikian?

Ya, sesungguhnya KUHAP yang lama telah mengatur tentang penangguhan penahanan dengan jaminan uang seperti diatur Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang menyebut “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan denganatau tanpajaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Mekanisme lebih lanjut mengenai tata cara penangguhan penahanan dengan jaminan uang diatur dalam Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (terbit 3 tahun setelah KUHAP).

Ayat 1: Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

Ayat 2: Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Pertanyaan besar yang timbul: apakah ada yang pernah melaksanakan hal tersebut?

Penulis belum pernah melakukan survei tentang itu, namun sepengetahuannya jarang sekali terjadi jika tidak ingin disebut tidak pernah ada.

penahanankuhappenangguhan penahanan
Rizki Marjuki

Partner Kantor Hukum Prawidha & Co

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info