Penasihat Hukum Respons Kesaksian Supir Matheus Joko Soal Aliran Uang ke Juliari
Terbaru

Penasihat Hukum Respons Kesaksian Supir Matheus Joko Soal Aliran Uang ke Juliari

Sanjaya menyebut ada pemberian uang tetapi untuk Adi Wahyono dan ajudan Juliari.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Foto: RES
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Foto: RES

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap Bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Fakta demi fakta mulai terungkap di persidangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan, termasuk soal aliran dana suap yang diduga mengalir sampai ke mantan Mensos Juliari.

Namun, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail menganggap sampai sejauh ini belum ada keterangan yang mengungkapkan kalau perkara uang suap tersebut sampai ke tangan kliennya. “Yang jadi persoalan kan sampai sekarang itu apakah betul ada uang yang sampai, dan sampai sekarang kan nggak ada saksi yang mengatakan itu,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Senin (24/5).

Maqdir menjelaskan, keterangan saksi sampai sejauh ini dugaan uang suap tersebut hanya berputar atau sampai di Matheus Joko Santoso (MJS), salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara ini. Pernyataan tersebut, kata Maqdir menengok sidang yang digelar Rabu 19 Mei dengan mendengar kesaksian Sanjaya selaku sopir MJS.

Saat itu penuntut umum pada KPK membacakan BAP saksi Sanjaya nomor 14. “Apakah saudara pernah diminta oleh Joko atau pihak lain untuk mengantarkan uang kepada Saudara Juliari? Jawaban saudara, Saya tidak pernah diminta Joko untuk memberikan uang kepada Menteri Sosial Juliari Batubara," kata penuntut. (Baca: Konsultan Hukum dan Dirut Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara)

Namun, masih dalam BAP, ia mengaku pernah diminta oleh Matheus Joko pada bulan Oktober 2020 untuk mentransfer uang Rp40 juta ke rekening ajudan menteri sosial (Eko Budi Santoso) yang menurut Joko untuk membayar kegiatan operasional Pak Menteri. Meskipun begitu ia mengaku tidak tahu bentuk kegiatan apa saja.

Saat itu Joko memberikan ATM BNI milik beliau dan selembar kertas yang berisi nomor rekening BNI atas nama Eko Budi Santoso dan meminta saya untuk mentransfer ke rekening tersebut. “Itu benar, pak. Tapi kan saya lupa nama Mas Eko siapa," jawab saksi Sanjaya dalam sidang.

Selain mengirimkan yang kepada ajudan Juliari, Sanjaya juga mengaku pernah mengirimkan uang kepada Adi Wahyono sekitar tiga kali yang saat itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) program Bansos Corona Kemensos. Menurutnya, dalam satu kali pemberian itu nilainya Rp 500 juta. Pemberian itu diserahkan Sanjaya melalui ajudan Adi Wahyono bernama Taufik.

Tags:

Berita Terkait