Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum
Nikah di Bawah Tangan

Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum

Meski sah menurut agama, namun pernikahan di bawah tangan tidak barokah dan luput dari perlindungan hukum perkawinan.

CRI/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Kyai Ma'ruf yang juga sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI menambahkan, Komisi Fatwa MUI sengaja memakai istilah pernikahan di bawah tangan. Selain untuk membedakan dengan pernikahan siri yang sudah dikenal di masyarakat. Istilah ini lebih sesuai dengan ketentuan agama Islam.

 

Ia menambahkan, nikah di bawah tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam). Namun, nikah ini tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan

 

Kalau nikah siri itu, lanjut Kyai Ma'ruf  mungkin hanya nikah berdua saja, tanpa ada saksi dan sebagainya. Kalau pengertian siri itu dianggap hanya berdua saja, tidak pakai syarat dan rukun nikah lainnya, bisa dipastikan pernikahan semacam ini tidak sah, tandasnya.

 

Terkait dengan masalah haram jika ada kemudharatan, Kyai Ma'ruf menegaskan bahwa hukum nikah yang awalnya sah karena memenuhi syarat dan

rukun nikah, menjadi haram karena ada yang menjadi korban. Jadi, Haramnya itu datangnya belakangan. Pernikahannya sendiri tidak batal, tapi menjadi berdosa karena ada orang yang ditelantarkan, sehingga dia berdosa karena mengorbankan istri atau anak. Sah tapi haram kalau sampai terjadi korban. Inilah uniknya, ujarnya.

 

Harus Dicatat

Nah, untuk mengantisipasinya, dalam Fatwa tersebut, MUI menganjurkan agar pernikahan di bawah tangan itu harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang. Hal ini sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/mudharat.

 

Dengan adanya pencatatan ini, maka pernikahan ini baik secara hukum agama maupun hukum negara menjadi sah. Dan, ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan jika ada masalah, istri memiliki dasar hukum yang kuat  untuk menggugat suaminya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: