Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum
Nikah di Bawah Tangan

Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum

Meski sah menurut agama, namun pernikahan di bawah tangan tidak barokah dan luput dari perlindungan hukum perkawinan.

CRI/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Dipandang dari agama Islam, pada hakikatnya pernikahannya sah secara syari'at. Hanya tidak ada surat-surat resmi yang akan memperkuat ikatan pernikahan, karena tidak dilaporkan ke KUA.

 

Lalu, mengapa harus ada pencatatan? Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan Adriana Venny beralasan, nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami atau istri-red) mengingkari adanya hubungan pernikahan mereka, maka dengan mudah bahtera rumah tangga pun bubar.

 

Misalnya bila suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Begitupun sebaliknya, bila istri menikah lagi dengan laki-laki lain, akan terjadi poliandri yang tentu saja lebih berbahaya lagi, karena dilarang secara syariat.

 

Pernikahan di bawah tangan hanya menguntungkan suami/laki-laki dan akan merugikan kaum perempuan dan anak-anak

 

 

Dampak lainnya, akibat tidak mengikuti hukum negara, si perempuan tidak bisa menuntut hak waris, dan lainnya. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini jadinya, biasanya perempuan dan anak-anaklah yang paling menderita. Karena akta pernikahan biasanya selalu diminta untuk melengkapi administrasi sekolah, pencatatan kelahiran, dan keperluan lainnya.

 

Pencatatan pernikahan atau pembuatan akta pernikahan, secara syariat, bukanlah rukun atau syarat yang menentukan sahnya pernikahan. Namun adanya bukti autentik yang tertulis dapat menjadi salah satu alat memperkuat komitmen yang dibangun oleh pasangan tersebut. Walaupun memperkuat komitmen tidak terbatas pada aktanya, karena akta sendiri bisa dibatalkan melalui gugatan perceraian.

 

Islam tidak mempersulit pernikahan. Bahkan bila pernikahannya sah, hak waris dan garis keturunan tidak terputus, walaupun tidak terdaftar berdasarkan hukum negara. Sehingga dampak hukum yang disangsikan pada pasangan nikah di bawah tangan terkesan dilebih-lebihkan, bahkan bisa dipandang keluar dari ajaran Alquran dan assunah, katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: