Terkait analogi itu, dijelaskan Agung dalam persidangan bahwa inspirasi yang diperoleh dari suatu buku resep masakan tidak bisa dikatakan pelanggaran. Tapi kalau hasil dari inspirasi itu, misalnya dikeluarkan dalam bentuk leaflet resep makanan yang kemudian dijual untuk kepentingan komersil, baru itu bisa dikatakan pelanggaran. Itupun, jika cara penulisannya, sistematikanya dan cara dia mengemas karya cipta itu sama.
“Intinya, dikatakan pelanggaran apabila ada bagian yang persis sekali. Beda kalau dia menciptakan sebuah karakter baru misalnya yang dituangkan dalam tulisan dia,” katanya.