Pendampingan Advokat Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi
Terbaru

Pendampingan Advokat Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi

Pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum bertujuan untuk menghargai dan memberikan perlindungan hukum secara manusiawi tanpa membedakan yang kaya dan miskin, termasuk kasus tindak pidana korupsi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pendampingan Advokat Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi
Hukumonline

Pada kasus tindak pidana korupsi, seorang advokat akan mewakili klien dan sekaligus akan menjadi penasehat hukum dan menjadi pembela tersangka atau terdakwa. Membela yang dimaksud adalah membela dalam kepentingan hukum dan dipenuhinya hak-hak seseorang dalam proses hukum.

Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah sebuah tindak pidana yang luar biasa yang tidak hanya merugikan negara namun juga menyebabkan kemiskinan dan ketertinggalan sebagian masyarakat Indonesia karena tidak terpenuhinya kebutuhan kehidupannya.

Advokat merupakan pekerjaan yang mengabdikan diri serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingan pribadi, sehingga advokat sering disebut sebagai profesi yang mulia.

Baca Juga:

Profesi advokat tidak terlepas dari kode etik yang didalamnya tertuang nilai dan moral. Fungsi dan tujuan kode etik ini untuk menunjang martabat profesi dan menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan melarang perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil anggotanya.

Kode etik advokat diatur dalam Pasal 3 tentang Kode Etik Advokat Indonesia BAB tentang Kepribadian Advokat yang menjelaskan, advokat dapat menolak untuk memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya.

Namun, advokat tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, dan kedudukan sosialnya.

Tags:

Berita Terkait