Pendampingan Advokat Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi
Terbaru

Pendampingan Advokat Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi

Pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum bertujuan untuk menghargai dan memberikan perlindungan hukum secara manusiawi tanpa membedakan yang kaya dan miskin, termasuk kasus tindak pidana korupsi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat perlindungan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam Pasal 56 KUHAP.

Mengenai advokat yang hubungannya dengan kasus tindak pidana korupsi, pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum bertujuan untuk menghargai dan memberikan perlindungan hukum secara manusiawi tanpa membedakan yang kaya dan miskin.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua kenyataannya tidak semua masyarakat yang memiliki masalah hukum mengerti akan hukum, namun dianggap mengerti dan mengetahui hukum. Oleh sebabnya, dibutuhkan bantuan hukum dari penasehat hukum atau advokat untuk memberi layanan dalam bentuk konsultasi dan pendampingan hukum.

Meski tidak diatur secara tegas mengenai peran advokat sebagai penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana kasus korupsi, namun bagaimanapun advokat adalah penegak hukum.

Dalam sistem penegakan hukum pidana terpadu, advokat menjadi bagian di dalamnya. Konsep advokat di dalam kasus ini bukan pembela kejahatan, namun sebagai penegak hukum dan pembela keadilan.a

Advokat dapat muncul dan berperan mencegah dan memberantas korupsi, bersikap kritis terhadap penyalahgunaan wewenang, menciptakan suasana yang transparan, serta menstimulasi agar setiap persoalan penyelewengan menjadi urusan publik untuk mencegah dan memberantas nya.

Langkah yang dapat dilakukan oleh advokat dalam menangani suatu perkara yaitu:

1. Menolak permintaan pembayaran yang tidak dilandasi dasar hukum yang jelas

2. Menyatakan keberatan atas segala penyelewengan diskresi di pengadilan

3. Mempublikasikan setiap langkah keberatan atas penyelewengan agar menjadi urusan publik

Dalam proses penyidikan, peran advokat tidak boleh campur tangan dan ambil bagian dalam memberikan nasehat pada pemeriksaan penyidikan yang sedang berlangsung, sifat pasif ini akan dibatasi di tingkat pemeriksaan yang berkaitan dengan kejahatan keamanan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait