Penerapan Voeging Ad Informandum dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Kolom

Penerapan Voeging Ad Informandum dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Mekanisme voeging ad informandum juga praktis dan ekonomis sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

Bacaan 3 Menit
Bakhrul Amal. Foto: Istimewa
Bakhrul Amal. Foto: Istimewa

Perkara-perkara pidana di Indonesia seringkali menampilkan wajah yang rumit. Terkadang, meskipun proses penanganan perkaranya telah usai namun unek-unek yang membelenggu pikiran masih menetap di kepala. Salah satu contohnya adalah ketika munculnya sebuah pengakuan terdakwa di persidangan, akan tetapi pengakuan tersebut tidak menjadi bagian daripada penuntutan.

Menyikapi keadaan demikian biasanya Majelis Hakim akan memasukkan pengakuan itu pada alasan yang memberatkan. Adapun pidana yang telah diakui itu tidak akan dianalisis, dipertimbangkan, dan turut diputus di dalam putusan apabila hal itu tidak menjadi materi dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

Secara prinsip apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim itu tidak keliru. Bukan pula dianggap sebagai pembiaran atas tindak pidana seseorang. Majelis Hakim melakukan itu sebab berpedoman pada Pasal 182 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan bahwa musyawarah hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang.

Tafsir terbatas atas Pasal 182 ayat (4) membuat Majelis Hakim terpaku pada surat dakwaan. Pun seandainya terdapat segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan persidangan maka yang terbukti dimaksud adalah terbuktinya surat dakwaan. Bukan hal-hal lain.

Biasanya, menghadapi fakta baru yang ditemukan dalam sebuah persidangan maka JPU akan melakukan penuntutan dengan berkas terpisah. Hal itupun dapat dilakukan tergantung pada keseriusan penegak hukum lain. Sebab penuntutan hanya bisa dilakukan setelah adanya penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme Hukum Acara Pidana.

Baca juga:

Contoh Kasus

Kita bisa melihat contohnya adalah dalam perkara Ferdy Sambo. Pada saat persidangan terdapat pengakuan bahwa telah terjadi pemindahan uang dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal. Ricky Rizal adalah ajudan lain keluarga Mantan Kadiv Propam Pemindahan uang itu dilakukan karena Ferdy Sambo dan Putri merasa bahwa uang yang berada di dalam rekening Yosua adalah miliknya. Sederhananya uang tersebut merupakan uang yang sengaja dititipkan kepada Yosua.

Tags:

Berita Terkait