Selain mengamanatkan Menteri Keuangan untuk membuat pengaturan mengenai tata cara pengelolaan iuran pesangon, Pasal 18 Pertauran Pemerintah Nomor 79 tahun 2010, juga mengamanatkan Menteri Keuangan mengatur mengenai besarnya pesangon. Terhadap pengaturan kedua ini, penulis memiliki beberapa catatan sebagai berikut.
Catatan kami pertama, bahwa pesangon adalah ketentuan normatif yang diatur Pasal 156 ayat (2) Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur dengan pasti besaran uang pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja. Sebagai suatu ketentuan normative maka ia bersifat wajib dan mengikat. Bahkan kesepakatan para pihak yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan ini. Lalu apa yang bisa menerobos sekat ini? Hal ini dapat kita temukan dalam ketentuan Penjelasan Pasal 124 ayat (2) yang berbunyi:
Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang – undangan.
Apabila kita tafsirkan secara a-contrario ketentuan tersebut, maka dapat kita baca bahwa perjanjian kerja bersama boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan hanya jika ia secara kualitas dan kuantitas lebih tinggi dari peraturan perundang – undangan. Artinya ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 hanya boleh disimpangi oleh perjanjian kerja bersama yang mengatur besaran pesangon dengan perhitungan lebih tinggi.
Dalam praktek di dunia migas sendiri, umumnya sudah ditetapkan pesangon dengan formula yang lebih besar dari ketentuan undang – undang. Hal ini tentu terkait dengan kebijakan untuk menarik tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman. Beberapa KKKS membuat skema adanya pesangon table besar dan pesangon table kecil. Pesangon table besar memuat formula yang lebih baik dari ketentuan perundang – undangan. Sedangkan pesangon table kecil memuat formula yang sama dengan ketentuan perundang – undangan dan diberlakukan untuk kasus PHK karena kesalahan selain dari kesalahan berat.
Kembali pada diskusi kita mengenai penetapan besaran pesangon oleh Menteri Keuangan, berapa besaran yang akan ditetapkan? Jika ia lebih rendah dari ketentuan Pasal 156 Undang – undang Nomor 13 tahun 2003, maka ia akan batal demi hukum. Jika ia lebih tinggi, maka akan bertentangan dengan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati antara perusahaan dan para pekerja yang diwakili oleh serikat pekerjanya. Jika ia menetapkan yang sama, maka berarti ada aturan yang tumpang tindih, dan peraturan menteri keuangan tersebut menjadi tidak bermakna karena lebih rendah hirarkinya dari undang – undang.
Catatan berikutnya adalah terkait kesulitan dalam implementasinya yang berpotensi memunculkan issue non recoverable operating cost. Dalam prakteknya selama ini, besaran pesangon pekerja migas ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama dan lebih tinggi dari ketentuan Pasal 156 Undang – undang Nomor 13 tahun 2003. Sebelum dirundingkan, rancangan perjanjian kerja bersama tersebut oleh KKKS akan dimintakan persetujuan terlebih dahulu dari SKK Migas. Persetujuan SKK Migas di sini adalah sebagai perwujudan pengendalian atas manajemen operasi dan berhubungan dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery). Setelah disetujui, kemudian dilakukan perundingan dengan serikat pekerja untuk disepakati menjadi perjanjian kerja bersama. Setelah menjadi perjanjian kerja bersama, maka besaran pesangon tersebut menjadi ketentuan normative yang harus ditaati oleh KKKS.
Persoalan akan muncul jika Menteri Keuangan kemudian mengeluarkan keputusan yang menetapkan besaran pesangon untuk pekerja migas, dalam jumlah yang lebih rendah dari yang sudah diperjanjian dalam perjanjian kerja bersama. Dakam kondisi demikian, KKKS akan menghadapi dilemma. Di satu sisi ia terikat untuk mematuhi apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama. Di sisi lain, jika KKKS membayar melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka selisih lebihnya tidak akan mendapatkan pengembalian dari minyak yang diproduksi (non-cost recoverable).
Kemungkinan lain, KKKS memutuskan untuk membayar sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, yang berarti lebih rendah dari kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama. Dalam scenario ini, KKKS dapat digugat oleh pekerjanya atas alasan wanprestasi, dan jika kalah maka segala risiko finansial juga tidak akan mendapatkan pengembalian dari minyak yang diproduksi (non-cost recoverable). Menghadapi dilemma tersebut, dapat saja KKKS justru memutuskan untuk meminta pembatalan perjanjian kerja bersama atas dasar ia bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Jika ini terjadi, maka yang akan dirugikan adalah para pekerja dan pada akhirnya akan menjadi kontra produktif karena ongkos social yang harus dibayar.
Sebagai penutup, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentu membawa hal yang positif, yaitu memberikan dasar bagi KKKS untuk menyerahkan pengelolaan pesangon yang menjadi kewajibannya kepada pihak ketiga (DPLK) sehingga KKKS memiliki fleksibilitas. Demikian juga Pasal 18 ini mengamanatkan Menteri Keuangan untuk mengatur tata cara pengelolaan iuran pesangon. Hal in tentu akan memberikan perlindungan bagi karyawan dan KKKS peserta program PPUPK. Hanya saja mengingat belum ada peraturan perundang – undangan yang mengatur PPUPK ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengeluarkan peraturan dimaksud demi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Hanya saja terkait penetapan besaran pesangon oleh Menteri Keuangan, penulis berpendapat bahwa sebaiknya Menteri Keuangan merujuk pada ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal ini besarnya pesangon telah ditentukan baik dalam Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 maupun dalam Perjanjian Kerja Bersama di masing – masing KKKS. Dalam konteks Kontrak Bagi Hasil, kita memahami bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 dikeluarkan sebagai perwujudan kewenangan management operasi yang berada di tangan pemerintah. Namun penetapan besaran pesangon adalah satu yang terlalu teknis dan sudah ada pengaturannya dalam ketentuan ketenagakerjaan. Penetapan besaran pesangon pekerja migas oleh Menteri Keuangan dapat dilihat sebagai satu gejala dari fenomena yang lebih besar, yaitu adanya kecenderung micro management dan menonjolkan peran sebagai determining voter oleh pemerintah dalam Kontrak Bagi Hasil. Pendekatan demikian, dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan hasil berupa menurunnya nilai investasi di bidang eskplorasi dan kegiatan eksploitasi yang cenderung stagnan. Jika pendekatan demikian tidak diubah, maka keinginan untuk keluar dari krisis migas hanya tinggal angan – angan belaka.
The “management” clause and related provisions were the source of much concern when Indonesia renewed its efforts in 1965 to engage foreign companies in the petroleum sector. In the mid-1960's this clause represented a radical departure from contractual arrangements subsisting in other parts of the world. The “major” companies were indisposed to relinquish managerial prerogatives to inexperienced and not always friendly public servants, and pointed to the inequity of divorcing managerial and capital risk bearing functions. The “major” suspected, further, that this clause would simply provide Indonesia with the legal means to conveniently eject the companies. An additional, if not dispositive, reason for the refusal of the “major” to accede to the management clause was that it would precipitate the inclusion of similar clauses in their contracts with other oil exporting countries. Moreover, there was some apprehension that companies which did not possess management rights would be disqualified from receiving a depletion allowance under United States income tax law.
• Pertamina shall have and be responsible for the management of the operation contemplated hereunder.• Contractor shall be responsible to Pertamina for the execution of such operations in accordance with the provisions of this Contract, and is hereby appointed and constituted the exclusive company to conduct petroleum operation.• However Pertamina shall assist and consult with Contractor with a view to the fact that Contractor is responsible for the Work Program.
a. Bagi Perusahaan b. Karyawan Wallahu’alam bi shawwab
*) Penulis seorang pemerhati hukum di bidang migas.