Pengacara: Tersangka Kasus JIS Alami Intimidasi
Aktual

Pengacara: Tersangka Kasus JIS Alami Intimidasi

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara: Tersangka Kasus JIS Alami Intimidasi
Hukumonline

Pengacara terdakwa dugaan asusila Jakarta International School (JIS), Faizal Roni, menduga kliennya, Afrischa dan tersangka lainnya mengalami intimidasi oleh kepolisian saat ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Agus mengatakan para terdakwa mengakui perbuatannya karena ada penyidik (polisi) di belakangnya," kata Faizal Roni yang menjadi pengacara terdakwa Afrischa di Jakarta, Rabu (15/10).

Dugaan itu, setelah pihaknya menerima laporan dari Pengacara dan Humas PT ISS Indonesia Agus Widodo yang menjadi saksi penyidikan kasus JIS. Saat Agus mendatangi Polda Metro Jaya pada 4 April 2014, Faizal menuturkan bertemu dua tersangka yakni Agun Iskandar dan Virgiawan Amin yang terlihat lebam pada bagian wajah.

Faizal mengisahkan tersangka Syahrial sempat memberikan isyarat kepada Agus yang intinya tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian. Faizal menambahkan Agus juga pernah bertemu kembali para tersangka di tahanan Polda Metro Jaya yang menegaskan tidak terlibat tindakan kekerasan terhadap murid TK JIS.

"Kelima tersangka bersumpah tidak melakukan asusila dan wajah terlihat lebam bahkan Agus tidak mengenali Syahrial," tutur Faizal.

Selain Agus, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari tim leader PT ISS Indonesia Dewi pada persidangan lima terdakwa kasus JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/10).

Pengacara terdakwa Agun dan Virgiawan Amin, Patra M Zein mengungkapkan keterangan Dewi menyebutkan petugas kebersihan dilarang masuk toilet saat ada murid sesuai standar prosedur operasi.

Dewi juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan pekerja kebersihan untuk menempatkan petugas yang bekerja. "Setiap hari selaku tim leader, saksi (Dewi) harus bertemu dengan petugas yang bekerja saat itu sebanyak tujuh kali antara pukul 06.00 hingga14.00 WIB," ujar Patra.

Hal lainnya, Dewi menyampaikan para terdakwa tidak pernah terkait atau dikomplain soal perilaku yang negatif maupun menyimpang.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto membantah polisi mengintimidasi terdakwa untuk mengaku perbuatannya saat menjalani proses penyidikan. Perwira menengah kepolisian itu berharap para pihak menghormati proses persidangan kasus di lingkungan sekolah bertaraf internasional tersebut.

Tags:

Berita Terkait