Pengacara Diduga Ikut Urus Kewarganegaraan Joko Tjandra
Utama

Pengacara Diduga Ikut Urus Kewarganegaraan Joko Tjandra

OC Kaligis tidak lagi menjadi pengacara Joko Tjandra saat penuntut umum mengajukan kasasi.

Nov
Bacaan 2 Menit

Untuk itu, Kaligis mengaku tidak bisa berkomentar karena tidak tahu-menahu mengenai keterlibatan pengacara. Dia malah meminta menanyakan kepada Kejaksaan, siapa pengacara Joko Tjandra yang ketika itu mengajukan kasasi dan peninjauan kembali atas putusan bebas Joko Tjandra.

“Di MA bukan saya lagi yang pegang. Saya tidak tahu siapa pengacara setelah saya. Saya kira jaksanya mestinya tahu karena waktu itu pengacaranya yang bikin kontra memori kasasi. Dalam kontra memori kasasi itu kan tercantum nama pengacaranya. Coba tanya jaksa, siapa yang membuat kontra memori kasasinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Darmono mengatakan dirinya telah menerima informasi resmi dari pemerintah Papua Nugini mengenai status kewarganegaraan Joko Tjandra. Informasi itu didapat melalui Kedutaan Besar Indonesia di Papua Nugini. Menurutnya, terpidana kasus cessie Bank Bali ini telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012 lalu.

Namun, status kewarganegaraan Joko Tjandra dianggap tidak menjadi halangan untuk memulangkan buron korupsi itu ke Indonesia. Darmono menjelaskan dirinya telah mengirim surat kepada otoritas Papua Nugini agar syarat permohonan kewarganegaraan Joko Tjandra dikaji ulang.

Berdasarkan data yang dimiliki Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini, Darmono memiliki dugaan kuat bahwa Joko Tjandra telah melakukan pemalsuan atau penggelapan informasi dalam permohonan kewarganegaraan. Untuk menjadi warga negara Papua Nugini, Joko Tjandra harus clear dari masalah hukum.

Pada kenyataannya, Joko Tjandra di Indonesia dihukum dua tahun penjara oleh MA. Darmono menyatakan dirinya telah menyampaikan informasi terkait dugaan pemalsuan informasi mengenai permasalahan hukum Joko Tjandra. Dia berharap otoritas setempat segera mengevaluasi dan menjadikan informasi itu sebagai pertimbangan.

Dengan demikian, Darmono berpendapat masih terbuka kemungkinan Joko Tjandra dapat dipulangkan melalui jalur deportasi. Derportasi dapat dilakukan jika Joko Tjandra terbukti melakukan pemalsuan persyaratan kewarganegaraan di Papua Nugini. Hal ini juga pernah dilakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap Sherny Kojongian.

Tags: