Pengacara Lukas Enembe: Advokat Wajib Menjaga Rahasia Klien dan Tidak Dapat Dituntut
Terbaru

Pengacara Lukas Enembe: Advokat Wajib Menjaga Rahasia Klien dan Tidak Dapat Dituntut

Diperiksa sebagai saksi. Ada kewajiban advokat menyimpan rahasia kliennya. Advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dalam rangka pembelaan kliennya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Secara umum, kata Roy, kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan profesi secara umum, juga diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.  Pasal 170 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”.

Atas dasar peraturan itu, kata Roy, Advokat berhak untuk tidak memberikan keterangan atau kesaksian kepada polisi, kejaksaan atau pengadilan termasuk KPK terkait dengan kerahasiaan kliennya. “Sehingga jelas Advokat tidak bisa dihukum, jika tidak memberikan keterangan/informasi menyangkut kasus kliennya, justru Advokat wajib melindungi rahasia kliennya itu,” tegas Roy.

Menurutnya, advokat berhak tidak memberikan keterangan kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau pengadilan sekalipun terkait dengan kerahasian kliennya. Dengan demikian, mengacu dari berbagai aturan advokat tak dapat dihukum bila tidak memberikan keterangan atau informasi terkait kliennya. Sebaliknya, advokat malah berkewajiban melindungi kerahasiaan kliennya.

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut, bahkan diperluas,  bukan hanya rahasia klien yang masih ditangani saja, namun terhadap bekas klien pun, advokat wajib merahasiakan informasi terkait kasus kliennya tersebut,” katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan agar  dua orang lawyer yang memberikan pendampingan hukum Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurutnya, ada kewajiban warga negara memenuhi panggilan aparat penegak hukum, bukan malah membentuk opini di publik.

Dia menegaskan pemanggilan KPK terhadap Roy dan Aloysius sebagai saksi berkaitan dengan penanganan kasus yang dialami Lukas. Sebab, saksi sejatinya membantu tugas penyidik dalam membuat terang perkara dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka. Karena itulah menjadi kewajiban seseorang memenuhi panggilan penyidik dalam rangka membuat terang perkara ini.

“Kami berharap ketika kami akan panggil untuk yang kedua sebagai saksi, dia kooperatif hadir menghormati proses yang sedang berjalan. Dia sebagai penegak hukum berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik,” ujarnya sebagaimana lansir Antara.

Sebagaimana diketahui, KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap  Stefanus Roy Hening dan Aloysius Renwarin. Keduanya akan dimintakan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka  Lukas Enembe pada Kamis (17/11/2022). Tapi, keduanya belum dapat memenuhi panggilan penyidik. Karenanya, penyidik KPK pun menjadwal ulang pemanggilan kedua lawyer Lukas tersebut.

Tags:

Berita Terkait