Pengacara Neneng Walk Out
Aktual

Pengacara Neneng Walk Out

NOV
Bacaan 2 Menit
Pengacara Neneng Walk Out
Hukumonline

Banyak adegan menarik kala Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3) kala sidang dengan agenda pembacaaan vonis terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Diawali dengan kedatangan terdakwa yang menggunakan kursi roda sebelum duduk di kursi terdakwa.

Menurut terdakwa, kursi roda digunakan untuk membantu dirinya yang lemah karena diare dan maag. Dia juga menyatakan tak sanggup mengikuti sidang.

Karena itu tim penuntut umum memeriksakan terdakwa ke dokter. "Setelah pagi dilakukan pemeriksaan, dokter menyimpulkan bahwa terdakwa dapat mengikuti persidangan. Bisa kami sampaikan hasil pemeriksaannya yang mulia," urai penuntut umum Rini Triningsih.

Ketua Majelis Tati Hardiyanti menyatakan, pembantaran diberikan pada minggu lalu. Neneng membenarkan hal itu dan sudah pulih. Tapi, sewaktu dijemput tim pengawal KPK, untuk mendengarkan vonis, dia kembali merasa sakit.

Majelis lalu memerintahkan terdakwa untuk dirawat di rumah sakit. Namun, majelis tetap membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa karena dibolehkan Pasal 12 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini dilakukan mengingat terbatasnya waktu penahanan, sehingga majelis tidak ingin persidangan menjadi berlarut-larut.

Pilihan majelis diprotes pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk. Keberatan penasihat hukum lantaran terdakw tidak sehat. Dia meminta majelis menunda pembacaan putusan. "Kami keberatan. Ibu Neneng tidak mungkin mengikuti persidangan yang panjang, mengingat kondisi kesehatannya. Mohon diundur sampai menunggu terdakwa pulih," pintanya.

Namun, permohonan itu ditolaj majelis hakim. Keberatan pengacara akan dicatat dalam berita acara persidangan. Sontak, Rufinus bereaksi tidak mengikuti persidangan alias walk out. Majelis menyilakan pilihan penasihat hukum.

Dengan raut kesal, Rufinus langsung melepas toga dan berjalan ke luar ruang sidang sambil mengantar Neneng. Dia tidak terima majelis menggunakan Pasal 12 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman karena pasal digunakan apabila terdakwa tidak dapat ditemukan atau buron. "Saya tidak mau ikut sidang. Buat apa ikuti sidang. Ini tidak fair," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait