Pengajuan RUU di Luar Prolegnas Butuh Parameter yang Jelas
Berita

Pengajuan RUU di Luar Prolegnas Butuh Parameter yang Jelas

Dibukanya “kran” pembahasan RUU di luar Prolegnas menjadikan perencanaan Prolegnas yang telah tersusun menjadi tidak terukur. Semestinya perencanaan Prolegnas berkaca dari perencanaan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) agars selaras (sinkron).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, adanya urgensi dan tujuan penyusunan. Kedua, sasaran yang ingin diwujudkan. Ketiga, pokok pikiran, lingkup dan objek yang bakal diatur. Keempat, jangkauan dan arah pengaturan. “Tetapi persyaratan tersebut harus dituangkan dalam naskah akademik,” ujarnya.

 

Baginya, praktik pengajuan RUU di luar Prolegnas telah dilakukan DPR periode 2014-2019. Misalnya, UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang direvisi sebanyak dua kali yang sebelumnya di luar dari daftar Prolegnas. Namun sayangnya, penelurusan terhadap kedua naskah akademik revisi dua kali UU MD3 tak ditemukan di laman website DPR.

 

Yang terpenting, dia menyoroti pengajuan RUU di luar Prolegnas terdapat syarat “keadaan tertentu lainnya”. Menurutnya, frasa “keadaan tertentu lainnya” perlu ada parameter dan tafsir yang jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir. “Kami tidak mampu menafsirkan keadaan tertentu,” ujarnya.

 

Inkosistensi perencanaan

Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Muhammad Nur Sholikin menilai adanya peluang DPR dan pemerintah mengajukan RUU di luar Prolegnas menunjukan ketidakyakinan legislator terhadap perencanaan legislasi yang disusunnya sendiri.

 

Menurutnya, Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 berdampak inkonsistensi perencanaan program legislasi. “Dalam hal ini, Prolegnas tidak dapat menjadi pedoman dalam melihat politik legislasi dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.

 

Sholikin yang pernah menjabat Direktur Eksekutif PSHK periode 2015-2019 ini berpendapat adanya Prolegnas menuntut agar perencanaan legislasi menjadi lebih terukur dan terprogram. Namun dengan dibukanya “kran” pembahasan RUU di luar Prolegnas menjadikan perencanaan Prolegnas yang telah tersusun menjadi tidak terukur.

 

Inkonsistensi perencanaan legislasi program penyusunan Peraturan Pemerintah

Tahun program penyusunan

Jumlah RPP dalam program penyusunan

Realisasi sesuai rencana program penyusunan

Realisasi di luar rencana program penyusunan

2014

80

18

83

2015

151

19

123

2016

196

35

64

2017

89

3

63

2018

43

3

45

Tags:

Berita Terkait