Pengajuan RUU di Luar Prolegnas Butuh Parameter yang Jelas
Berita

Pengajuan RUU di Luar Prolegnas Butuh Parameter yang Jelas

Dibukanya “kran” pembahasan RUU di luar Prolegnas menjadikan perencanaan Prolegnas yang telah tersusun menjadi tidak terukur. Semestinya perencanaan Prolegnas berkaca dari perencanaan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) agars selaras (sinkron).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Inkonsistensi perencaan legislasi program penyusunan Peraturan Presiden

Tahun program penyusunan

Jumlah Ranperpres dalam program penyusunan

Realiasi sesuai rencana program penyusunan

Realiasi di luar rencana program penyusunan

2014

22

11

179

2015

92

14

158

2016

91

2

123

2017

54

4

133

2018

30

3

124

Sumber: PSHK

 

Menurutnya, semestinya perencanaan Prolegnas berkaca dari perencanaan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) melalui program penyusunan peraturan yang dibuat pemerintah. Namun, faktanya setiap tahunnya penyusunan PP dan Perpres yang dibuat jauh lebih banyak di luar perencanaan.

 

“Walaupun dari sisi jumlah bisa jadi berbeda antara perencanaan UU dengan PP dan Perpresnya, tapi pola (penyusunannya) bisa sama (diselaraskan, red). Ketika dibuka di luar prolegnas, maka perencanaan legislasi menjadi buruk,” katanya.

Tags:

Berita Terkait