Pengaktifan Koopsussgab Butuh Payung Hukum dan Keputusan Politik Negara
Berita

Pengaktifan Koopsussgab Butuh Payung Hukum dan Keputusan Politik Negara

Sebab dikhawatirkan dapat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang ujungnya pada pelanggaran hak asasi manusia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung penuh rencana Presiden Jokowi mengaktifkan Koopsussgab dalam memberantas terorisme dan radikalisme. Bambang berharap pelibatan pasukan elit TNI dari darat, laut dan udara bakal mempercepat pemberantasan terorisme di Indonesia.

 

“Saya mendukung penuh upaya pemberantasan terorisme dengan melibatkan pasukan elite di satuan TNI,” ujarnya.

 

Mantan Ketua Komisi III DPR itu berpendapat payung hukum dalam melibatkan pasukan satuan 81 Gultor Kopassus, Denjaka, dan Korpaskhasau guna membantu Densus 88 Anti Teror Polri bisa merujuk ketentuan UU TNI. Yakni tugas pokok TNI menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dari ancaman dan gangguan terhadap negara kesatuan.

 

Dalam rangka menjalankan tugas pokok itu, TNI bisa menggelar operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Pria biasa disapa Bamsoet itu menambahkan, pelibatan TNI harus berdasar kebijakan (aturan) dan keputusan politik negara. Atas dasar itu, Bamsoet meminta Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI.

 

“Agendanya membahas penggunaan pasukan elite di satuan TNI dalam membantu Polri menumpas gerakan terorisme,” tegas politisi Partai Golkar itu.

 

Belum perlu

Anggota Panja RUU Terorisme Arsul Sani berpandangan pembentukan Koopsussgab dinilai belum perlu pengaktifan. Seharusnya, kata Asrul, pemerintah mesti konsentrasi terhadap penyelesaian pembahasan RUU Terorisme yang masih menggantung akibat pasal terkait definisi yang belum rampung. Sekalipun pemerintah keukeuh bakal mengaktifkan kembali Koopsussgab, hal tersebut dapat dibahas setelah merampungkan RUU Terorisme.

 

Menurutnya, seharusnya pelibatan TNI sudah dapat dlakukan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Apalagi pelibatan TNI pun sudah disepakati dalam pembahasan RUU Terorisme. Hanya saja, bentuk perannya perlu diatur dalam aturan turunan. Misalnya dalam bentuk Peraturan Presiden yang isinya dapat membentuk dan mengatur pengaktifan Koopsussgab.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait