Pengembalian Kerugian Perekonomian Negara: Khayalan?
OPINI

Pengembalian Kerugian Perekonomian Negara: Khayalan?

Tiga tawaran perubahan ini akan memberikan dampak pada beban pembuktian oleh JPU bahwa dalam perkara tipikor akibat yang ditimbulkan dapat saja kumulatif yaitu adanya kerugian keuangan negara diikuti kerugian perekonomian negara, tetapi juga mungkin saja hanya salah satunya.

•Bacaan 6 Menit
PR
Penulis Opini

Tahun 1764, Cesare Becarria menerbitkan On Crime and Punishment yang menegaskan setidaknya tiga formula penting untuk reformasi dan penguatan penegakan hukum pidana: pencegahan kejahatan amat menentukan, kepastian hukum lebih penting dari soal beratnya hukuman, dan proporsionalitas pemidanaan.

Petrus Richard Sianturi. Foto: Istimewa
Petrus Richard Sianturi. Foto: Istimewa

Tawaran Becarria lebih dari 250 tahun itu, yang sampai sekarang masih banyak dirujuk penelitian-penelitian hukum pidana, terlihat sejalan dengan vonis dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Pelaku dihukum bukan hanya atas apa yang terbukti mereka nikmati, tetapi biaya dampak lanjutan dari korupsi yang dilakukan.

Berdasarkan tiga putusan tingkat kasasi: Putusan Nomor 8431 K/Pid.Sus/2025, Putusan Nomor 8432 K/Pid.Sus/2025, dan Putusan Nomor 8433 K/Pid.Sus/2025, 15 perkara korupsi dihukum pidana tambahan pembayaran uang pengganti dengan total lebih dari 33 triliun rupiah. Putusan ini bisa dinilai sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi (tipikor) yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga diperolehnya keuntungan tidak sah dan adanya kerugian perekonomian negara.

Sejak diberlakukannya UU Tipikor Tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (sekarang Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional) telah memasukkan “kerugian perekonomian negara” sebagai unsur delik yang secara alternatif harus dibuktikan, namun hanya sedikit pelaku tipikor yang dihukum pemberatan pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian perekonomian negara itu.

Sekurang-kurangnya dari 14 perkara tipikor besar yang telah berkekuatan hukum tetap yang saya teliti sampai tahun 2025, terdapat beberapa kasus dimana jaksa penuntut umum dapat mengajukan pembuktian tentang adanya unsur kerugian keuangan negara yang diikuti kerugian perekonomian negara di berbagai sektor.

Misalnya, Putusan No. 1144 K/Pid/2006 dengan terdakwa Edward Cornelis William Neloe sebagai direktur utama Bank Mandiri yang memberikan bridging loan secara melawan hukum: diberikan kepada pengusaha yang tidak produktif. Kerugian keuangan negara dapat dibuktikan, sekaligus kerugian perekonomian negara yang dihitung dari dampak yang dialami sektor UMKM yang memerlukan kredit usaha.

Putusan Nomor 4952 K/Pid.Sus/2021 dengan terdakwa Drs. Irianto dalam perkara impor tekstil oleh PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam, dimana akibat penyalahgunaan izin impor itu, pabrik tekstil dalam negeri dan pelaku UMKM tekstil harus melakukan penutupan pabrik-pabrik disertai ketidakmampuan pembayaran cicilan perbankan akibat tidak mampu bersaing.

Halaman selanjutnya:Bahkan sebelum UU Tipikor...
kerugian keuangan negaraperekonomiantipikorkorupsi
Petrus Richard Sianturi

Senior Partner Sutedja & Sianturi in association with Gurbani & Co LLC

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info