Tahun 1764, Cesare Becarria menerbitkan On Crime and Punishment yang menegaskan setidaknya tiga formula penting untuk reformasi dan penguatan penegakan hukum pidana: pencegahan kejahatan amat menentukan, kepastian hukum lebih penting dari soal beratnya hukuman, dan proporsionalitas pemidanaan.

Tawaran Becarria lebih dari 250 tahun itu, yang sampai sekarang masih banyak dirujuk penelitian-penelitian hukum pidana, terlihat sejalan dengan vonis dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Pelaku dihukum bukan hanya atas apa yang terbukti mereka nikmati, tetapi biaya dampak lanjutan dari korupsi yang dilakukan.
Berdasarkan tiga putusan tingkat kasasi: Putusan Nomor 8431 K/Pid.Sus/2025, Putusan Nomor 8432 K/Pid.Sus/2025, dan Putusan Nomor 8433 K/Pid.Sus/2025, 15 perkara korupsi dihukum pidana tambahan pembayaran uang pengganti dengan total lebih dari 33 triliun rupiah. Putusan ini bisa dinilai sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi (tipikor) yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga diperolehnya keuntungan tidak sah dan adanya kerugian perekonomian negara.
Sejak diberlakukannya UU Tipikor Tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (sekarang Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional) telah memasukkan “kerugian perekonomian negara” sebagai unsur delik yang secara alternatif harus dibuktikan, namun hanya sedikit pelaku tipikor yang dihukum pemberatan pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian perekonomian negara itu.
Sekurang-kurangnya dari 14 perkara tipikor besar yang telah berkekuatan hukum tetap yang saya teliti sampai tahun 2025, terdapat beberapa kasus dimana jaksa penuntut umum dapat mengajukan pembuktian tentang adanya unsur kerugian keuangan negara yang diikuti kerugian perekonomian negara di berbagai sektor.
Misalnya, Putusan No. 1144 K/Pid/2006 dengan terdakwa Edward Cornelis William Neloe sebagai direktur utama Bank Mandiri yang memberikan bridging loan secara melawan hukum: diberikan kepada pengusaha yang tidak produktif. Kerugian keuangan negara dapat dibuktikan, sekaligus kerugian perekonomian negara yang dihitung dari dampak yang dialami sektor UMKM yang memerlukan kredit usaha.
Putusan Nomor 4952 K/Pid.Sus/2021 dengan terdakwa Drs. Irianto dalam perkara impor tekstil oleh PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam, dimana akibat penyalahgunaan izin impor itu, pabrik tekstil dalam negeri dan pelaku UMKM tekstil harus melakukan penutupan pabrik-pabrik disertai ketidakmampuan pembayaran cicilan perbankan akibat tidak mampu bersaing.
Bahkan sebelum UU Tipikor Tahun 1999 berlaku, ada Putusan Nomor 1164 K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 dalam perkara tipikor penggunaan batas wilayah perairan Pelabuhan Ujung Pandang milik negara. Saat itu Jaksa Agung Baharudin Lopa menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mampu membuktikan adanya kerugian perekonomian negara melalui perhitungan ahli.
Berdasarkan beberapa fakta persidangan perkara-perkara di atas, tipikor faktanya bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang berbasis cash dan tercatat dalam APBN. Persoalannya adalah unsur kerugian perekonomian negara, yang oleh Transparency International Indonesia (TII) menjadi penyebab dari, sekurang-kurangnya, penurunan demokrasi, ketimpangan sosial, pelanggaran hak asasi manusia hingga krisis kerusakan lingkungan yang masif.
Pengukuran yang dilakukan TII sepanjang tahun 2024, berfokus pada dampak tipikor untuk demokrasi dan krisis lingkungan. Data TII menunjukan bahwa dampak kerugian keuangan negara hanya bagian kecil dari dampak besar lainnya, yang menggunakan istilah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yakni unsur kerugian perekonomian negara.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menarik. Sepanjang tahun 2024 saja, terdapat sebanyak 359 kasus tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 279 triliun. Dari data itu, kerugian keuangan negara hanya sebagian kecil dari kerugian lainnya (baca: kerugian perekonomian negara!) yang dapat dihitung dan dibuktikan.
Bahwa tipikor telah merugikan negara sangat besar, tidak perlu diperdebatkan. Namun, pengaturan unsur kerugian keuangan dan perekonomian negara secara alternatif membuat kondisinya semakin berantakan. Pengaturan itu membuat unsur kerugian perekonomian negara seringkali diabaikan untuk dijadikan dasar pemidanaan, apalagi dasar untuk menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti oleh para pelaku tipikor.
Argumentasi sebagian orang yang mengatakan bahwa kerugian perekonomian negara sebagai potential loss memang bisa dimengerti. Unsur ini sendiri memang tidak mudah dibuktikan. Dari diskusi dengan Rimawan Pradityo dari FEB UGM dan Vid Adrison dari FE UI, penulis bisa memahami bahwa setiap kejahatan menimbulkan biaya sosial. Ilmu ekonomi memberikan ruang untuk menghitung biaya sosial itu sebagai dampak lanjutan kejahatan, meskipun tidak mudah.
Dalam konteks pemidanaan, menempatkan biaya sosial ini sebagai dampak lanjutan dari kejahatan, dalam hal ini tipikor, menimbulkan persoalan lainnya, khususnya karena pemidanaan hanya dapat dilakukan dimana tindak pidana yang dilakukan pelaku berkorelasi positif dengan timbulnya akibat. Kausalitas antara perbuatan dan akibat inilah yang dijadikan dalam pemidanaan bagi pelaku.
Persoalannya dalam tipikor adalah akibat itu seringkali dimaknai terbatas pada “kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan kata lain, kerugian akibat tipikor umumnya hanya dikaitkan dengan keuangan negara.
Padahal menurut ekonom dalam diskusi itu adalah bahwa keuangan negara hanya salah satu bagian dari konsep perekonomian negara. Secara terbalik, dapat dipahami, kerugian perekonomian negara lebih luas daripada kerugian keuangan negara. Kerugian itulah disebut sebagai biaya sosial tipikor. Tulisan ini tidak membahas terkait itu di sini, karena memang bukan tujuannya.
Pertanyaannya adalah mengapa dan bagaimana biaya sosial sebagai dampak lanjutan dari kejahatan dalam perspektif ilmu ekonomi itu dapat dijadikan dasar pemidanaan atas tipikor?
Pertama, perluasan makna dampak tindak pidana harus dipertegas dalam hukum positif, sebab dalam praktik, biaya sosial tipikor sudah beberapa kali diakui sebagai dampak lanjutan dari tipikor. Jika ini dikaitkan dengan prinsip kausalitas pemidanaan, dampak tipikor jelas bukan hanya dampak pada APBN, tetapi semua dampak lanjutannya, termasuk dampak ekonomi di sektor rumah tangga, akses pendidikan, lingkungan hingga mitigasi konflik horizontal di masyarakat.
Meskipun hukum pidana memperbolehkan adanya penafsiran ekstensif dari suatu rumusan pasal pidana, namun pengaturan yang lebih tegas tentang bagaimana perluasan makna dampak lanjutan itu akan memperkecil kesewenang-wenangan penegakan hukum pidana dalam menilai akibat suatu tipikor.
Aturan ini juga penting untuk menanggapi para ahli hukum yang menolak unsur kerugian perekonomian negara hanya karena tidak ada aturannya, seperti unsur kerugian keuangan negara. Apalagi akhir-akhir ini beberapa pihak meminta unsur ini dihapuskan karena dianggap tidak jelas. Buruk muka, cermin dibelah?
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah sifat delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari yang sebelumnya adalah delik formil menjadi delik materil. Dampaknya adalah bahwa kerugian keuangan atau perekonomian negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti.
Biaya sosial tipikor, sebagaimana dalam putusan perkara CPO, pada dasarnya dapat dihitung dengan metode penghitungan khusus oleh para ekonom. Dalam beberapa persidangan, biaya sosial tipikor dapat dilakukan secara pasti dan biaya sosial itu sebagai kerugian negara dapat dibuktikan secara nyata. Jelas ini bukan urusan ahli hukum, apalagi ahli hukum pidana. Seperti ungkapan orang tua, “serahkan masing-masing urusan pada ahlinya.”
Ketiga, rencana revisi UU Tipikor yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, perlu mempertegas kedudukan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang saat ini diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional sebagaimana Putusan MK No. 142/PUU-XXIII/2024 dan Putusan MK No. 161/PUU-XXII/2024. Salah satu yang sangat krusial adalah pengaturan unsur kerugian keuangan serta perekonomian negara menjadi kumulatif-alternatif dengan mengubah kata “atau” menjadi “dan/atau”.
Perubahan ini akan memberikan dampak pada beban pembuktian oleh JPU bahwa dalam perkara tipikor akibat yang ditimbulkan dapat saja kumulatif yaitu adanya kerugian keuangan negara diikuti kerugian perekonomian negara, tetapi juga mungkin saja hanya salah satunya.
Tiga tawaran di atas sejalan dengan tiga formula Becarria tentang pentingnya pencegahan, proporsionalitas pemidanaan, dan yang paling penting adalah kepastian hukum. Seperti kata Becarria, “For a punishment to be just it should consist of only such gradations of intensity as suffice to deter men from committing crimes.” Saya pikir baik juga jika perspektif ini dipakai untuk aturan dan hukuman bagi para pelaku tipikor.
*) Petrus Richard Sianturi, Senior Partner Sutedja & Sianturi in association with Gurbani & Co LLC; Mahasiswa Doktoral Hukum Pidana FH UI
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun
















