Pengemudi yang Tabrak Mahasiswa FH UGM Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Terbaru

Pengemudi yang Tabrak Mahasiswa FH UGM Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan pengemudi mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan yang saat ini berstatus mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya Argo Erickho Acfandhi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.

"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, dilansir dari Antara.

Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang yang melibatkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Tim ini menggunakan pendekatan investigasi ilmiah untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kecelakaan terungkap secara objektif.

Baca Juga:.

"Dari awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," katanya.

Dalam upaya mengungkap kronologi peristiwa secara detail, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Mereka terdiri dari saksi mata di lokasi kejadian serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa kecelakaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, serta analisis ilmiah dari olah TKP, polisi menilai telah ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan CPP sebagai tersangka utama.

Christiano disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info