"Kami akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini. Jadi, kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan," tandasnya.
Sementara itu, Dekan FH UGM Dahliana Hasan menyatakan apresiasinya terhadap status tersangka yang disematkan oleh Polda DIY. Ia mengatakan pihak fakultas juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan moral.
“Kami mengapresiasi gerak cepat dan langkah tanggap dari pihak kepolisian, khususnya Polda DIY, dalam menangani kasus ini. Tindakan tersebut tentunya sudah sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Harapan kami, keadilan bagi almarhum Argo dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya saat dihubungi oleh Hukumonline, Selasa (27/5).
Sebagai bentuk dukungan konkret, FH UGM melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) akan memberikan pendampingan hukum kepada pihak keluarga, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Bentuk pendampingan ini akan disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan keluarga, khususnya ibunda almarhum Argo.
“Pendampingan bisa dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi, tergantung pembicaraan dan permintaan dari pihak keluarga. Kami telah menugaskan PKBH untuk mendampingi proses ini di bawah koordinasi Wakil Dekan bidang Pengabdian kepada Masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Dahliana menyebut pihaknya juga meminta dukungan dari para alumni FH UGM yang tergabung dalam Keluarga Alumni Hukum Gadjah Mada (KAHGAMA) yang dilibatkan untuk memperkuat upaya penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain itu, FH UGM juga telah menjalin komunikasi dengan Polres Sleman guna memperoleh kejelasan lebih lanjut terkait duduk perkara dan perkembangan kasus. Tak hanya itu, koordinasi dilakukan pula dengan jajaran pimpinan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, tempat pelaku yang kini berstatus tersangka, menempuh pendidikan.
“Komunikasi sudah kami lakukan juga dengan Polres Sleman untuk tahu lebih jelas duduk perkaranya. Begitu juga komunikasi kami lakukan dengan jajaran pimpinan FEB UGM yang menyatakan penyerahan proses hukum pelaku kepada pihak berwenang,” katanya.
















