Pengemudi yang Tabrak Mahasiswa FH UGM Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Terbaru

Pengemudi yang Tabrak Mahasiswa FH UGM Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Christiano hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, Ihsan memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

"Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," tutur dia.

Terkait isu yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan pengaruh alkohol atau narkoba, Ihsan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan tersangka negatif dari kedua zat tersebut.

"Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," ungkapnya.

Lebih lanjut, proses pengumpulan bukti teknis masih terus berlangsung, termasuk untuk mengetahui kecepatan kendaraan saat kejadian. Tim TAA sedang melakukan analisis berbasis scientific investigation, termasuk mempelajari pola pengereman, jarak antara kendaraan, serta faktor-faktor teknis lain yang bisa mempengaruhi kecelakaan.

"Jadi, pendekatannya pendekatan ilmiah. Bagaimana mengetahui teknik pengereman, bagaimana mengetahui jarak-jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya, termasuk kecepatan. Ini betul-betul objektif," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dijalankan dengan profesionalisme tinggi, dan tidak akan ada ruang untuk intervensi dari pihak manapun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info