Legal Due Diligence: Arti, Jenis, Tujuan, dan Tahapan
Terbaru

Legal Due Diligence: Arti, Jenis, Tujuan, dan Tahapan

Legal due diligence adalah pemeriksaan yang dilakukan konsultan hukum pada perusahaan. Berikut uraian jenis, tujuan, dan tahapannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Kemudian, environmental due diligence adalah pemeriksaan secara saksama atau penilaian atas potensi risiko akan lingkungan, baik potensi kerugian atau kewajiban perbaikan lingkungan. Terakhir, customer due diligence adalah pemeriksaan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, serta pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.

Jenis-jenis Due Diligence

Secara garis besar, ada dua jenis LDD, yakni full due diligence dan limited due diligence. Sesuai dengan namanya, full due diligence adalah melakukan audit terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan, meliputi anggaran dasar, struktur modal dan saham, susunan pemilik saham serta direksi dan komisaris, perizinan dan persetujuan, harta perusahaan, asuransi, pekerja atau tenaga kerja, perjanjian dengan pihak lain, hingga ada atau tidaknya perkara hukum. Biasanya, Jenis LDD ini dilakukan oleh perusahaan yang hendak go public. Selain itu, langkah ini sering juga digunakan oleh perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi.

Sementara itu, limited due diligence adalah audit yang dilakukan secara perorangan. Jadi yang akan diaudit bukanlah perusahaan, melainkan orang perorangan. Jenis LDD yang satu ini biasanya dilakukan dalam urusan pinjaman, lisensi, dan pengambilalihan aset atau transaksi tertentu.

Tujuan Due Diligence

Ada empat tujuan LDD. Pertama, memperoleh status hukum terhadap dokumen yang diaudit. Kedua, memeriksa legalitas badan hukum. Ketiga, memeriksa tingkat ketaatan badan hukum. Keempat, memberikan pandangan hukum atas suatu kebijakan.

Selain empat tersebut, faktanya dalam praktiknya, legal due diligence (LDD) memberikan banyak manfaat. Dalam seminar yang diselenggarakan Hukumonline, SSEK Indonesia Legal Consultants memaparkan bahwa LDD memberikan banyak keuntungan dalam proses jual beli perusahaan. Keuntungannya tidak hanya bagi penjual, namun juga bagi pembeli.

Manfaat atau keuntungan due diligence bagi penjual:

  1. Memfasilitasi tahapan dan menyiapkan penjualan perusahaan.
  2. Pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap pembeli.
  3. Pengingat akan informasi yang telah diberikan dan bila timbul suatu masalah di kemudian hari, penjual bisa lepas dari tanggung jawab.
  4. Menutup sejumlah kejelekan perusahaan.
  5. Langkah merefleksikan kondisi terkini perusahaan, apakah perusahaan memang patuh terhadap semua regulasi atau tidak.

Adapun manfaat due diligence bagi pembeli:

  1. Menjadi alat untuk memperkuat penilaian target.
  2. Alat penata transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli.
  3. Memungkinkan calon pembeli untuk mengetahui latar belakang target atau perusahaan sebaik mungkin, serta dapat digunakan untuk mengukur fakta materiil, kontigensi, dan tanggung jawab.
Tags:

Berita Terkait