Pengertian Novum dalam Peninjauan Kembali
Terbaru

Pengertian Novum dalam Peninjauan Kembali

Novum adalah suatu hal yang baru yang timbul setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pengertian novum. Foto: pexels.com
Ilustrasi pengertian novum. Foto: pexels.com

Apa itu novum? Secara gramatikal novum adalah sesuatu yang baru atau fakta baru; termasuk halnya keadaan hukum baru. Dalam bahasa latin, novum yang dikenal dengan noviter perventa bermakna sebagai fakta baru yang ditemukan yang mana umumnya diperbolehkan untuk diajukan ke dalam suatu kasus, sekalipun proses pembelaan dilakukan atau sudah selesai.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), novum adalah peristiwa atau bukti baru; atau alasan untuk naik banding dengan ditemukannya bukti baru. Sementara itu, dalam Kamus Hukum terbitan Aksara Baru, novum adalah alasan atau peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul di kemudian hari.

Baca juga:

Pengertian Novum Menurut Para Ahli

M Karjadi dan R. Soesilo menerangkan novum adalah keadaan atau peristiwa baru yang sebelumnya tidak pernah diketemukan.

Hadari Djenawi Tahir mengartikan novum adalah suatu hal yang baru yang timbul kemudian setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap yang sebelumnya tidak pernah menjadi pembicaraan atau tidak pernah dipersoalkan di pengadilan.

Komariah Emong Sapardjaja menerangkan bahwa novum memiliki pengertian dan ruang lingkup yang sangat luas karena dapat berupa apa saja sepanjang hal tersebut adalah fakta atau keadaan yang menentukan. Kemudian, intisari yang paling penting dari suatu novum adalah adanya asas lex tempus (asas yang berkaitan dengan unsur baru jika dibandingkan dengan kondisi saat persidangan tengah berlangsung).

Novum dalam Perkara Pidana

Dalam KUHAP, tepatnya pada Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP, novum dikenal dengan istilah ‘keadaan baru’ sebagai salah satu alasan pengajuan peninjauan kembali.

Tags:

Berita Terkait