Penggunaan Instrumen Hukum untuk Kepentingan Politik Dominan di 2019
Berita

Penggunaan Instrumen Hukum untuk Kepentingan Politik Dominan di 2019

Terkonsolidasinya kepentingan para pemegang kursi kekuasaan yang didominasi para elite partai politik.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengakui realisasi produk legislasi yang dihasilkan DPR periode 2014-2019 jauh dari target. Namun, capaian legislasi DPR tidak melulu berdasarkan daftar Prolegnas jangka panjang ataupun prioritas. “Pembuatan RUU juga dapat diusulkan berdasarkan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

 

Menurutnya, adanya RUU kumulatif terbuka membuka peluang masuknya RUU di luar Prolegnas. Sebut saja, Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang masuk Prolegnas di pertengahan jalan, hingga akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 seraya kerja legislasi berdasarkan daftar Prolegnas pun tetap berjalan.

 

Dia berharap berlakunya UU Nomor 15 Tahun 2019 menjadi pemicu bagi DPR dalam meningkatkan kerja legislasi dalam pembahasan RUU yang belum rampung di periode sebelumnya (carry over). “Seharusnya pemetaan terhadap setiap komisi diharapkan dapat merampungkan 2 sampai 3 RUU,” katanya.

Tags:

Berita Terkait