Penggunaan Teknologi di Pengadilan Harus Tepat Sasaran
Berita

Penggunaan Teknologi di Pengadilan Harus Tepat Sasaran

Akademisi Australia mengingatkan penggunaan teknologi di pengadilan harus sesuai dengan goal yang ingin dicapai, bukan sekedar asal keren. Di Australia, ketika teknologi diperkenalkan pertama kali di pengadilan, penolakan keras berasal dari para pengacara.

Ali
Bacaan 2 Menit
Penggunaan Teknologi di Pengadilan Harus Tepat Sasaran
Hukumonline

Seorang pejabat di sebuah lembaga peradilan di Indonesia pernah mengeluh. Sudah lebih setahun lembaganya meluncurkan registrasi perkara online melalui website resminya tetapi belum ada pihak yang menggunakan sarana itu.

 

Para pihak lebih memilih cara-cara konvensional untuk mendaftarkan perkara miliknya. Inilah salah satu contoh penggunaan teknologi yang "gagal" dimanfaatkan oleh pengguna.

 

Asisten Profesor Universitas Canberra Australia, Anne Wallace mengingatkan penggunaan teknologi di pengadilan harus berbasis kepada user di lapangan. “Sistem teknologi informasi yang bagus adalah berbasis kepada pengguna, bukan pada sistem itu sendiri,” ujarnya dalam Seminar bertajuk “Court Innovation and Technology” di Kampus Universitas Indonesia, Rabu (21/7).

 

Anne mengatakan penggunaan teknologi di pengadilan harus sesuai dengan sasaran yang hendak dituju. Misalnya, agar lebih efisien, transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. “Penggunaan teknologi harus sesuai dengan sasaran-sasaran yang dikehendaki, bukan hanya sekedar terlihat keren,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Anne menambahkan pembangunan dunia peradilan harus dilakukan dari berbagai aspek. “Penggunaan teknologi hanya sebagai salah satu alat,” tuturnya. Ia mengatakan pengadilan harus menggunakan alat-alat yang lain sehingga membuat masyarakat merasa lebih dekat dengan dunia pengadilan.

 

Anggota Tim Reformasi Peradilan MA, Haemiwan Fathony mengutarakan masuknya teknologi ke pengadilan di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan. Menurutnya, teknologi dapat membuat masyarakat tidak lagi berjarak dengan pengadilan. “Dengan teknologi, pengadilan akan dengan mudah diakses,” tuturnya.

 

Meski begitu, lanjut Haemiwan, memasukan teknologi informasi ke dunia peradilan di Indonesia bukan pekerjaan mudah. Ia mengatakan bila dilihat dari sudut pandang ilmu teknologi memang bukan pekerjaan yang sulit. Namun, pekerjaan ini di lapangan akan terbentur masalah dana dan jumlah data yang melimpah.

 

“Ada sekitar 400 pengadilan (di bawah MA) di Indonesia. Bayangkan berapa banyak data yang harus diolah,” tutur lulusan Fakultas Ilmu Komputer UI ini.

 

Penolakan dari Pengacara

Masuknya teknologi ke dalam dunia pengadilan memang bukan tanpa hambatan. Anne menceritakan pengalaman negaranya ketika pertama kali menerapkan teknologi di Pengadilan.

 

Kala itu, di era 1990an, penolakan justru datang dari kalangan pengacara. “Resistensi datang dari para pengacara,” tuturnya. Hadirnya teknologi semakin mendekatkan masyarakat dengan pengadilan. Peran pengacara dikhawatirkan berkurang dengan hadirnya teknologi di pengadilan.  

 

Namun, lanjut Anne, kekhawatiran tersebut tidak terbukti. “Kami masih mempunyai banyak pengacara,” selorohnya. Ia mengatakan para pengacara hanya perlu sedikit mengubah paradigmanya mengenai proses peradilan yang telah menggunakan teknologi karena para pencari keadilan masih perlu menanyakan persoalan hukum kepada pengacara.

 

Di Indonesia juga setali tiga uang. Haemiwan menunjuk spesifik kekhawatiran para pengacara ‘hitam’. “Saya menangkap kekhawatiran mereka nanti tidak bisa lagi ‘bermain’,” tuturnya.

 

Sedangkan di kalangan hakim agung, lanjut Haemiwan, sempat ada kekhawatiran bila nama majelis terpampang dalam situs resmi MA. “Mereka khawatir mendapat ancaman dari para pihak,” tuturnya.

 

Pengalaman dibunuhnya Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita ketika menangani perkara Tommy Soeharto tentu masih belum hilang dari ingatan. Namun, dari segi positifnya, transparansi bisa juga menjadi sarana kontrol bagi para hakim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info