Penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) atau disebut Sistem Sertifikasi ISPO telah berjalan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO).

Sistem Sertifikasi ISPO yang telah berjalan sejak tahun 2011 disamping telah mengalami berbagai pencapaian dan perkembangan juga menemui berbagai hambatan, masalah, tantangan, dan tuntutan. Merujuk hasil kajian dan referensi dari berbagai pihak, meskipun Indonesia telah memberlakukan Sistem Sertifikasi ISPO, namun kelapa sawit Indonesia tidak serta merta terlepas dari adanya tuntutan Sustainable Palm Oil baik yang datang dari pembeli, konsumen dan/atau industri dari produk berbahan baku minyak sawit, dan yang paling keras bersuara adalah lembaga swadaya masyarakat (NGO) baik di tingkat nasional, regional ataupun internasional.
Sementara hambatan, masalah, tantangan dan tuntutan krusial terkait Sistem Sertifikasi ISPO antara lain. Pertama, pemahaman dan kebijakan tentang konsep sustainability (keberlanjutan) di Indonesia. Persoalan sangat mendasar yang belum pernah dibahas secara tuntas dalam konteks Indonesia adalah pemahaman bersama tentang definisi dan konsep dasar dari sustainability dalam pengelolaan dan pengembangan kelapa sawit.
Kedua, mekanisme kelembagaan penyelenggaraan sertifikasi ISPO. Persoalan mendasar dalam mekanisme kelembagaan ISPO terletak pada mekanisme penyelenggaraan proses sertifikasi ISPO yang dinilai sebagian pihak tidak transparan, tidak ada tanggung-gugat dari pelaksana audit dan penilaian akhir serta waktu yang lama dalam penentuan keputusan pemberian sertifikasi ISPO.
Adanya peran besar yang diberikan kepada Komisi ISPO dalam proses Sertifikasi ISPO, melalui Sekretariat ISPO yang berada di bawah Kementerian Pertanian, juga dinilai sebagian pihak menjadi hambatan praktis bagi pelaku dan lembaga sertifikasi ISPO yang seharusnya bersifat independen.
Ketiga, substansi prinsip, kriteria dan indikator dari Sistem Sertifikasi ISPO. ISPO diklaim sebagian pihak lebih mencerminkan kepentingan nasional. Di lain pihak, ISPO tidak memiliki kekuatan mempengaruhi pasar dan konsumennya karena dianggap sebagai kebijakan lokal dan memiliki kelemahan dalam kriterianya. Standar dan kriteria yang dibuat belum mampu menjawab kelemahan tata kelola perizinan, pengawasan, inkonsistensi kebijakan, minimnya transparansi dan lemahnya penegakan hukum yang terus terjadi.
Keempat, legalitas dan pembiayaan sertifikasi ISPO. Penyelenggaraan sistem sertifikasi ISPO selama ini dinilai kurang berjalan maksimal dikarenakan beberapa faktor antara lain, mengenai pemenuhan aspek legalitas dan masalah pembiayaan.
















