Terpisah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J sebanyak empat orang. Penyidik Timsus masih bekerja mencari tersangka lainnya dalam kasus turunannya yakni dugaan pelanggaran etik dan obstruction of justice.
Menurutnya, empat orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J telah lengkap. Namun kasus dugaan pelangggaran etik dan obstruction of justice, Timsus menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Khusus (Itsus) yang sedang mendalami peran 31 orang yang menjalani pemeriksaan. “Kasus turunanya kami tunggu Itsus, sedang mendalami peran mereka,” kata dia.
Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menilai kasus turunan pelanggaran etik dan dugaan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti masuk kategori obstruction of justice yang dilakukan 31 personil. Dia menerangkan Tim Itsus telah memeriksa 56 orang personil.
Terdapat 31 orang personil yang ditengarai melanggar etik akibat ketidakprofesionalan dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) di awal penanganan perkara Bila dalam pemeriksaan etik terdapat pelanggaran unsur pidana soal menghilangkan dan menyembnyikan barang bukti bakal dilimpahkan ke Timsus untuk diproses pidana.
Sebagaimana diketahui, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
















