Tahun 2025 menandai dua momen penting dalam reformasi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pertama, melalui Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2025, negara secara drastis menaikkan tunjangan jabatan hakim pada semua tingkatan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Kenaikan ini tidak hanya signifikan secara nominal, tetapi juga bersifat strategis karena berpotensi mengubah lanskap profesi kehakiman di Indonesia secara permanen.

Kedua, dimulainya kembali pembahasan RUU Jabatan Hakim (RUU JH). RUU ini sejatinya bukan wacana baru, pembahasannya pernah terjadi sekitar 2017–2018, namun tak pernah diselesaikan. RUU ini semestinya menjadi peluang penting untuk memperkuat desain jabatan hakim yang lebih akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang merupakan agenda penting pembaruan sistem peradilan. Oleh karena itu, memastikan pembahasan RUU ini berfokus pada substansi, bukan sekadar menjadi sarana tawar-menawar politik dan kepentingan jangka pendek, menjadi sangat penting.
Kedua momen ini perlu dibaca sebagai peluang sekaligus tantangan untuk mendorong tata kelola kekuasaan kehakiman yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Tunjangan yang besar bukanlah hadiah bagi hakim, tetapi harus menjadi batu loncatan untuk memperbaiki kualitas rekrutmen, sistem karier, serta akuntabilitas hakim sebagai pelayan keadilan yang digaji dari uang rakyat.
Kenaikan Tunjangan dan Daya Saing Profesi Hakim
Kenaikan tunjangan hakim kali ini bukan peningkatan kecil. Sebagai gambaran, Ketua Pengadilan Tinggi kini menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 110,5 juta per bulan, dan hakim di pengadilan tingkat pertama mendapat antara Rp 51 hingga 63 juta per bulan, belum termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, rumah dinas, jaminan kesehatan, dan fasilitas lainnya. Sedangkan Ketua Pengadilan tingkat pertama memperoleh antara Rp 69 hingga 79 juta per bulan.
Dibandingkan dengan struktur sebelumnya (PP No. 94 Tahun 2012), besaran tunjangan ini mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat. Jika sebelumnya hakim kelas IA hanya memperoleh tunjangan Rp 20–24 juta, maka sekarang melampaui Rp 60 juta. Ini merupakan pengakuan negara atas beban dan tanggung jawab hakim yang selama ini kerap dibicarakan dalam diskursus publik sebagai tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima.
Kenaikan ini berpotensi menjadikan profesi hakim sebagai pilihan karier yang lebih kompetitif bagi lulusan-lulusan terbaik fakultas hukum. Jika selama ini rekrutmen calon hakim dianggap kurang mampu menarik peminat dari kalangan terbaik, sekarang situasinya bisa berubah. Jendela kesempatan terbuka bagi Mahkamah Agung untuk membangun proses rekrutmen yang lebih selektif dan meritokratik.
Dengan insentif yang tinggi, pengadilan seharusnya dapat memilih bukan hanya mereka yang mampu, tetapi yang benar-benar unggul dan memiliki integritas tinggi. Perlu disiapkan pula mekanisme baru untuk menjaring pelamar berkualitas sejak awal, termasuk dengan membuka jalur karier menengah bagi mereka yang telah menempuh jalur akademik, advokat, atau sektor publik.
















