Peningkatan Kesejahteraan dan Ujian Akuntabilitas RUU Jabatan Hakim
OPINI

Peningkatan Kesejahteraan dan Ujian Akuntabilitas RUU Jabatan Hakim

Dua momen besar tahun ini, kenaikan tunjangan hakim dan pembahasan RUU JH, harus dibaca sebagai sinyal bahwa reformasi peradilan telah memasuki fase baru. Fase ini tidak lagi berbicara tentang membangun pondasi, tetapi tentang bagaimana memperkuat akuntabilitas dan menciptakan institusi yang dewasa dalam melayani keadilan.

•Bacaan 5 Menit
DR
Penulis Opini

Di sisi lain, isu usia pensiun hakim kembali mencuat dalam pembahasan RUU JH, sebagaimana juga terjadi dalam berbagai legislasi kehakiman sebelumnya. Perdebatan ini cenderung menyedot perhatian dan mengalihkan fokus dari persoalan-persoalan administratif hakim yang lebih mendesak. Penambahan usia pensiun seringkali digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam proses politik, padahal pengaturan yang ada saat ini tidak mengandung permasalahan berarti. Jika tidak hati-hati, pembahasan RUU JH bisa terjebak dalam isu sempit dan mengabaikan agenda reformasi struktural yang jauh lebih mendesak.

Menata Arah: dari Kesejahteraan ke Akuntabilitas

Kita perlu segera menggeser diskursus publik dari soal kesejahteraan menuju soal akuntabilitas. Isu mengenai kesejahteraan hakim selama ini mendominasi pembicaraan reformasi peradilan. Namun, pendapatan tinggi tanpa tata kelola yang baik hanya akan mempertebal jarak antara pengadilan dan masyarakat. 

Kini, saat tunjangan dan penghasilan hakim sudah sangat layak, bahkan bisa dikatakan melebihi sebagian besar pejabat publik lainnya, fokus harus bergeser ke pengawasan, evaluasi kinerja, dan reformasi kelembagaan. Publik perlu diyakinkan bahwa sumber daya besar yang dikucurkan negara sangat diharapkan bisa menghasilkan putusan yang adil, berintegritas, dan konsisten.

Kesejahteraan bukanlah tujuan akhir reformasi peradilan, melainkan hanya sarana. Tujuan akhirnya adalah keadilan yang dapat dipercaya oleh warga negara. Dan untuk itu, transparansi, akuntabilitas, dan keberanian institusional sangat dibutuhkan.

Penutup

Dua momen besar tahun ini, kenaikan tunjangan hakim dan pembahasan RUU JH, harus dibaca sebagai sinyal bahwa reformasi peradilan telah memasuki fase baru. Fase ini tidak lagi berbicara tentang membangun pondasi, tetapi tentang bagaimana memperkuat akuntabilitas dan menciptakan institusi yang dewasa dalam melayani keadilan.

Akan menjadi kerugian besar bila momentum ini hanya berhenti pada aspek anggaran. Sudah saatnya kita menata ulang struktur dan budaya kekuasaan kehakiman agar lebih terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada publik.

 

*) Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A., Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

ruuhakimprofesi hukum
Dian Rositawati

Peneliti Senior

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info