Penjelasan Kemenhub Soal Kelonggaran Penerbangan Angkutan Orang
Utama

Penjelasan Kemenhub Soal Kelonggaran Penerbangan Angkutan Orang

Akan ada penegakan hukum yang sangat tegas bila ada pihak-pihak yang memanfaatkan SE Gugus Tugas 4/2020 sebagai celah untuk mudik, padahal sebetulnya tak memenuhi kriteria pengecualian seperti yang telah ditetapkan.

Hamalatul Qur’ani
Bacaan 2 Menit

Syarat besarnya adalah orang yang naik transportasi itu harus sehat, dan itu ditetapkan melalui surat keterangan bebas covid-19 atau surat negatif reaktif dari rapid tes atau surat keterangan sehat dari RS, Puskesmas dan lainnya. Baru kemudian ada surat tugas kalau memang mereka bekerja atau surat keterangan dari lembaganya. “Dan ini harus dilengkapi semua,” tukas Adita.

Ia juga mengklarifikasi antrian yang cukup padat terjadi di Bandara 2 Soekarno Hatta, salah satunya adalah karena perlu dilakukan pemeriksaan dokumen secara tepat dan memastikan bahwa orang yang naik itu adalah orang-orang yang memang memenuhi kriteria dan persyaratan.

Implikasinya, pemeriksaan dokumen ini menjadi butuh waktu, dan diakui olehnya bahwa ada jadwal penerbangan yang sangat dekat, sekitar 13 penerbangan yang saling berdekatan, sehingga mengakibatkan antrian penumpang menjadi menumpuk. “Tentunya ini akan menjadi evaluasi bagi kami,” ujar Adita.

Ia menekankan, tugas utama Kementerian Perhubungan di sini hanyalah menyediakan sarana dan prasarana transportasi. Soal siapa petugas yang diberi wewenang untuk menetapkan siapa saja yang bisa menggunakan sarana transportasi itu yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pengecualian untuk orang-orang dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara keluar daerah ditetapkan dalam SE Kepala Gugus Tugas 4/2020 pada 7 Mei 2020.

“Karena adanya amanat dari SE ini, Kemenhub menindaklanjuti untuk menyediakan transportasi untuk semua penumpang yang sudah ditetapkan kriteria dan syaratnya oleh Kepala Gugus Tugas,” tukasnya.

Ia juga sangat memahami gejolak di masyarakat pasca keluarnya SE Gugus Tugas pada 7 Mei lalu. Simpang siur informasi ditengah masyarakat soal dicabutnya larangan mudik membuat terjadinya missinformasi.

“Saya tegaskan, mudik tetap dilarang. Yang dilakukan pengecualian adalah apa yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas. Kami di Kemenhub juga menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran kepada para dirjen hubungan darat, laut, udara dan perkeretaapian sebagai petunjuk operasional bagi seluruh pihak yang ada di sektor transportasi dalam memberi pelayanan kepada para pihak yang dikecualikan sesuai SE Gugus Tugas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait