Penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja Hingga Advokat Uji Materi Masa Jabatan Anggota Dewan
Kilas Hukum

Penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja Hingga Advokat Uji Materi Masa Jabatan Anggota Dewan

Disayangkan, langkah pemerintah membuat omnibus law melalui RUU Cipta Lapangan Kerja tak melibatkan organisasi serikat pekerja/buruh.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dari ribuan produk regulasi tersebut, berdasarkan rangkuman Tim Pusat Data Hukumonline terdapat 37 peraturan yang disahkan di tahun 2019 namun baru berlaku pada tahun 2020. Seluruhnya merupakan daftar peraturan yang masuk koleksi Pusat Data Hukumonline.

 

Rincian peraturan-peraturan tersebut antara lain, Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga/Badan dengan total 29 peraturan dari berbagai sektor. Kemudian, 4 Surat Edaran, 2 Keputusan Menteri, 1 Peraturan Direktorat Jenderal dan 1 UU.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Usut Kasus Jiwasraya, Kejagung Minta Bantuan Dua Lembaga

Setelah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan gagal bayar polis nasabah asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah menggeledah ratusan tempat. Ratusan tempat itu di antaranya PT Trada Alam Mineral; PT Pol Advista Aset Manajemen; PT Milenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.

 

Dari hasil penggeledehan ini diperoleh sejumlah berkas dokumen, aset, data tersimpan di informasi teknologi (IT) untuk digandakan sebagai barang bukti dalam persidangan. Penyidik Kejagung telah melayangkan surat permohonan ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelurusi transaksi mencurigakan terhadap pihak internal atau eksternal PT Asuransi Jiwasraya.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Dinilai Multitafsir, Advokat Uji Kontitusionalitas Masa Jabatan Anggota Dewan

Seorang advokat Ignatius Supriyadi melayangkan uji materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perkawilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Pasal-pasal itu mengatur masa jabatan anggota dewan (legislatif) ditentukan selama lima tahun dan berakhir masa jabatan ditandai dengan pengucapan sumpah atau janji oleh anggota dewan yang baru.

 

Dalam permohonannya, menurut Ignatius, pasal-pasal itu tersirat anggota dewan yang lama tidak dapat menjadi anggota dewan yang baru. Dengan demikian, anggota dewan yang lama secara otomatis berakhir dan digantikan oleh anggota baru. Dengan kata lain, konsekuensi pasal itu bahwa anggota dewan hanya dapat dipilih untuk satu periode masa jabatan selama lima.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info