Kendati lebih independen dan merdeka dibanding aparat penegak hukum lain, tapi Ali mengingatkan bukan berarti kekuasaan kehakiman bebas dari intervensi. Tercatat sedikitnya ada 4 celah masuknya intervensi kepada kekuasaan kehakiman. Pertama, pengaturan kelembagaan karena setiap lembaga negara termasuk pengadilan dibentuk melalui UU dan aturan hukum.
Misalnya. UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta UU di setiap lingkungan peradilan lainnya. Kedua, intervensi bisa masuk melalui celah anggaran. Ali menjelaskan hal ini di Indonesia belum menjadi persoalan yang signifikan walau sempat ada hakim agung yang mengajukan pengujian materi ke MK karena merasa anggaran MA tidak cukup.
“Anggaran adalah salah satu instrumen yang dapat mempengaruhi kekuasaan kehakiman,” bebernya.
Ketiga, mematuhi putusan hakim. Ali mengatakan pengadilan tidak punya instrumen untuk menegakkan putusan hakim. Keempat, seleksi jabatan juga membuka celah intervensi. Misalnya, memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dengan cara melakukan pertemuan dengan DPR, penggantian hakim secara bermasalah dan lainnya.
Menurut Ali, intervensi itu terjadi karena ada cabang kekuasaan lain yang merasa terancam dengan kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Misalnya, MK yang membatalkan ketentuan UU yang sebelumnya telah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Seperti yang dialami Hakim Konstitusi Aswanto yang dicopot karena dinilai banyak membatalkan UU yang dihasilkan DPR. Hal ini contoh nyata intervensi dilakukan berdasarkan kepentingan. Apalagi MK adalah lembaga yang berwenang untuk memutus sengketa pemilu. “Sudah pasti kepentingan DPR dan partai politik ada disana,” paparnya.
Bisa juga intervensi terhadap kekuasaan kehakiman terjadi karena integritas hakim yang lemah dan membuka peluang untuk diintervensi demi keuntungan pribadi. Selain itu, pengawasan publik yang lemah juga membuka terjadinya intervensi kepada kekuasaan kehakiman.
Upaya yang bisa dilakukan untuk menjaga kredibilitas kekuasaan kehakiman, terutama lembaga peradilan antara lain perlu pengaturan yang lebih ketat dan detail dalam UUD NRI Tahun 1945 khususnya bab kekuasaan kehakiman. Misalnya mengatur bagaimana hubungan antara KY dan MK, KY dan MA serta lembaga lainnya.
Begitu juga dengan seleksi calon hakim konstitusi atau hakim agung harus dibuat berjarak dengan kekuatan dan kepentingan politik. Misalnya, nominasi calon oleh Presiden, dan proses nominasi harus transparan dan partisipatif melalui mekanisme seleksi. Tugas DPR adalah menyetujui calon yang lolos seleksi. Kemudian cukup satu kali masa jabatan dan tidak boleh diganti atau dihentikan di tengah masa jabatannya, kecuali alasan tertentu seperti pelanggaran etik atau perilaku.
Sebelumnya, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip) Mentari Anjhanie Ramadhianty menyorot soal independensi hakim terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Profesi hakim, prinsipnya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta membuat putusan memiliki independensi yang mesti dihormati semua pihak, sekalipun Mahkamah Agung (MA).
Tapi dengan adanya intervensi menjadi bentuk pengikisan independen peradilan. Bagi Mentari, lembaga tempatnya bernaung menilai upaya intervensi yang tidak proporsional juga merupakan wujud pengesampingan kerangka hukum yang sudah ada dalam menyikapi putusan peradilan. Mentari tak memungkiri adanya persoalan mendasar pada kualitas kompetensi hakim yang menangani putusan atas perkara gugatan perdata yang diajukan Partai PRIMA.
















