"Masyarakat secara partisipasif untuk memberikan 'sapu' untuk membersihkan pesan-pesan dengan bahasa provokatif, mengolok-olok, dan adanya sisi narasi yang dimainkan," tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ini berita terkait ancaman resesi sempat membuat masyarakat gundah. Bahkan, sempat ada pesan berantai yang mengajak masyarakat untuk menarik dana di perbankan. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, meminta masyarakat tidak terpengaruh isu tersebut.
Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu panik karena resesi sudah menjadi bagian kenormalan baru di tengah wabah. Dia mengatakan hampir semua negara mengalami resesi sehingga langkah saat ini yang perlu dilakukan adalah mencari cara bertahan menghadapi tekanan tersebut.
“Pesan berantai yang mengajak masyarakat untuk menarik dana di perbankan dapat dipastikan adalah hoaks yang harus dilawan,” ujarnya.
Peter menjelaskan pesan hoaks ini berpotensi mengganggu kestabilan sistem keuangan dan juga perekonomian nasional yang sesungguhnya saat ini masih stabil dan sehat. Dia meminta penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan peredaran pesan palsu tersebut.
Selain belakangan ini, isu rush money juga gencar muncul pada Juni lalu sehingga mendapat respons tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar.
Atas hal tersebut, OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Delik yang disangkakan dalam laporan tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
















