Namun, Pasal 3 ini tidak memberikan definisi jelas tentang frasa "penyalahgunaan wewenang". Menurut Barda Nawawi Arief, ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi yang dapat disalahgunakan. Kondisi ini makin rumit karena Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang terkait perbuatan melawan hukum, juga bersifat formil, sehingga cenderung menyasar semua perbuatan yang berpotensi merugikan negara.
Peran MK dan Tantangan Implementasi
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa unsur "dapat" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dipahami secara materiil. Artinya, kerugian negara harus nyata dan terbukti secara konkret. Putusan ini bertujuan menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan atau diskresi pejabat yang dilakukan secara mendesak dan demi kepentingan umum.
Namun, interpretasi ini menimbulkan dilema bagi aparat penegak hukum. Apakah unsur penyalahgunaan wewenang harus diuji terlebih dahulu di PTUN sebelum dibawa ke ranah pidana? Jawaban atas pertanyaan ini mempengaruhi efektivitas dan efisiensi penanganan kasus korupsi.
Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif UU Administrasi Pemerintahan
UU AP memberikan definisi lebih konkret tentang penyalahgunaan wewenang. Menurut Pasal 17, penyalahgunaan wewenang mencakup tiga kategori: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. UU ini juga mengatur mekanisme pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum kasus dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keputusan atau tindakan pejabat yang dinilai melanggar dapat dinyatakan tidak sah jika terbukti melampaui batas waktu jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, atau bertentangan dengan putusan pengadilan. Dengan demikian, UU AP memberikan perlindungan hukum bagi pejabat yang bertindak sesuai aturan, sekaligus menjadi alat evaluasi bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang.
Kebutuhan Harmonisasi Hukum
Perbedaan pendekatan antara UU Tipikor dan UU AP seringkali menjadi sumber konflik. Menurut Muhammad Sahlan (2016), pengadilan pidana cenderung fokus pada aspek pelanggaran hukum (rechtmatigheid), sementara PTUN menilai kesesuaian tindakan dengan tujuan yang diinginkan (doelmatigheid).
Harmonisasi antara kedua sistem hukum ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah menjadikan putusan PTUN sebagai syarat untuk membawa kasus penyalahgunaan wewenang ke pengadilan pidana. Langkah ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif dan perdata tidak efektif.
















