Penyebab RUU Masyarakat Hukum Adat Mangkrak di DPR
Terbaru

Penyebab RUU Masyarakat Hukum Adat Mangkrak di DPR

Ada kekhawatiran RUU MHA akan menghambat pembangunan dan kegiatan bisnis korporasi besar. Karena itu, meski RUU Masyarakat Hukum Adat sudah diselesaikan Baleg DPR sejak 4 September 2020, tapi tidak pernah diparipurnakan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kayu dari hutan adat di Indonesia. Foto: Hol
Ilustrasi kayu dari hutan adat di Indonesia. Foto: Hol

Berbagai organisasi masyarakat sipil terus mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). RUU MHA beberapa kali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang terkahir pada periode 2020-2024.

Ketua Panja Penyusunan RUU MHA di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, mengatakan RUU MHA sudah selesai dibahas Baleg DPR pada 4 September 2020 lalu. Tap sayangnya RUU MHA tidak pernah masuk dalam pembahasan tingkat II atau paripurna untuk pengesahan.  

Politisi Partai Nasdem itu memaparkan narasi yang muncul dalam pembahasan RUU MHA di DPR yakni bukan soal politik identitas, tapi lebih pada pembangunan. Ada pandangan yang khawatir RUU MHA akan menghambat pembangunan dan kegiatan bisnis korporasi besar, misalnya sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lainnya.

“Narasinya itu, MHA versus pembangunan atau korporasi besar,” kata Willy Aditya dalam diskusi secara daring bertema “Bahu-Membahu dalam Mempercepat Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Mewujudkan Keadilan Sosial, Ekonomi dan Ekologi di Indonesia”, Jumat (6/8/2021) kemarin. (Baca Juga: Lima Terobosan untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat)

Willy menegaskan fraksinya mendorong RUU MHA sejak periode 2014-2019 dan 2019-2024. Dia memaparkan periode 2014-2019, Presiden telah menerbitkan Surpres untuk membahas RUU MHA, tapi tidak ada daftar inventaris masalah (DIM) yang disusun pemerintah. Karena itu pada periode 2014-2019 pembahasan RUU MHA mandek. Pada periode saat ini meskipun Baleg DPR telah menyelesaikan RUU MHA, tapi tak kunjung dibahas di paripurna.

Menurut Willy, posisi RUU MHA saat ini perlu dibahas di paripurna untuk memutuskan RUU ini sebagai inisiatif DPR. Kemudian dikirim kepada Presiden, sehingga Presiden menerbitkan Surpres dan pemerintah segera membentuk DIM. Dia mengingatkan dalam Tatib DPR, pimpinan tidak boleh menunda apa yang sudah diputuskan alat kelengkapan dewan.

Willy berpendapat periode DPR saat ini tergolong buruk karena banyak RUU yang stagnan termasuk RUU MHA. “Panja RUU MHA di Baleg sudah meyelesaikan tugasnya sejak 4 September 2020, saya sudah bersurat kepada pimpinan sebanyak 3 kali agar RUU MHA diparipurnakan. Setiap paripurna saya interupsi kenapa RUU MHA tidak pernah diparipurnakan,” tegasnya.

Bila RUU MHA disahkan di paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, Willy berharap setelah itu agar langsung dikembalikan ke Baleg untuk segera dibahas. Bahkan Willy mengaku telah menjalin komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait RUU MHA.

Pentingnya UU MHA

Deputi II Sekjen Urusan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi mengatakan kebijakan pemerintah terhadap MHA selama ini lebih mengarah pada penundukan. Kebijakan ini dilegitimasi oleh hukum dan tindakan birokrasi termasuk masyarakat luas seperti rasis, diskriminatif, mengeksklusi, pembatasan, stereotipe negatif, dan stigma terhadap MHA.

UUD RI 1945 mengakui keberadaan MHA, tapi juga membatasi. Pembatasan yang diatur konstitusi untuk MHA sifatnya politik, sosiologis, dan hukum. Batasan yang sifatnya politik seperti soal frasa yang menyebut “sesuai dengan kepentingan NKRI,” yang tafsirnya bisa bermacam-macam. Begitu juga dengan pembatasan sosiologis yang ada dalam frasa “sesuai dengan perkembangan masyarakat.” Terakhir, pembatasan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Erasmus memaparkan sedikitnya 3 hal pentingnya UU MHA. Pertama, pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum adalah prasyarat dari pengakuan hak tradisional atau hak asal-usul masyarakat adat. Kedua, terkait hak atas wilayah adat, pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang selanjutnya diikuti pengakuan hak sekaligus menandakan berakhirnya penguasaan negara (atas hutan adat, red) sebagaimana amanat putusan MK.

Ketiga, pengakuan hak atas wilayah adat dilakukan oleh menteri, tapi ada sejumlah pembatasan, misalnya penguasaan pihak ketiga. Artinya, tanah ulayat ataupun hutan adat yang telah diberikan izin oleh negara (menteri) kepada pihak ketiga dikecualikan dari objek pengakuan hak. Meskipun ada batasan, tapi akhirnya hutan adat yang dikuasai pihak ketiga diakui sebagai hutan adat.

Menurutnya, UU MHA diharapkan dapat menertibkan beragam aturan yang selama ini mengatur MHA secara parsial dan terjadi tumpang tindih. “UU MHA diharapkan jadi instrumen satu-satunya prosedur pengakuan dan batasan yang dibolehkan dalam mengakui MHA,” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info