Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Dilihat dari UU Fidusia
Kolom Hukum J. Satrio

Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Dilihat dari UU Fidusia

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang membicarakan penyerahan secara constitutum possessorium.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dengan jaminan gadai kreditur relatif terjamin, karena adanya Pasal 1152 ayat (4) BW, yang pada asasnya mengatakan, bahwa hal tidak berkuasanya pemberi gadai untuk memberikan jaminan gadai tidak bisa dipersalahkan kepadanya.

 

Pasal 1152 ayat (4) BW mengatakan:

“Hal tidak berkuasanya si pemberi gadai untuk bertindak bebas dengan barang gadainya, tidaklah dapat dipertanggung-jawabkan kepada si berpiutang yang telah menerima barang tersebut dalam gadai, dengan tidak mengurangi hak si yang kehilangan atau kecurian barang itu, untuk menuntutnya kembali”.

 

Bagaimana Pasal 1152 ayat (4)BW ditafsirkan?

Kata-kata “hal tidak berkuasanya si pemberi gadai untuk bertindak bebas dengan benda gadainya ……” mau mengatakan, bahwa hal tidak wewenangnya si pemberi gadai untuk mengambil tindakan pemilikan atas benda yang digadaikan, tidak bisa dipersalahkan kepada kreditur penerima-gadai, karena bendanya berupa benda bergerak tidak atas nama (catatan: pada waktu BW diundangkan belum ada mobil dan sepeda motor), sehingga tidak bisa diketahui siapa pemiliknya.  

 

Selanjutnya pasal tersebut harus ditafsirkan: kalau ternyata pemberi gadai telah menggadaikan benda milik orang lain, yang hilang atau dicuri (baca Pasal 1977 ayat 2 BW),  kreditur penerima gadai tetap saja terlindung, karena sekalipun hak revindikasi pemilik (yang kehilangan atau kecurian) diakui, namun Pasal 1152 ayat (4) BW juga melindungi kepentingan kreditur pemegang gadai.

 

Perlindungan itu diberikan dengan mengharuskan pemilik, yang melancarkan revindikasi, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh kreditur-pemegang-gadai untuk bisa memegang benda jaminan itu, dengan perkataan lain, benda gadai harus ditebus oleh pemilik.[1]  

 

Permasalahan yang muncul di atas, karena diakuinya kemungkinan orang menguasai suatu benda oleh dirinya sendiri maupun melalui orang lain (Pasal 540 BW). Dan, diakuinya bisa adanya penyerahan yang dipersangkakan (Pasal 1697 BW), masih bisa ditambah menjadi lebih ruwet lagi, kalau ternyata benda yang sudah difidusiakan bisa difidusiakan lagi kepada kreditur lain.

 

Menurut sejarahnya (sebelum ada UU No. 42 Tentang Fidusia), lembaga jaminan fidusia sebenarnya merupakan penyelundupan terhadap ketentuan tentang gadai. Sebagai lembaga jaminan benda bergerak, sebagai diatur dalam BW, lembaga jaminan gadai, di mana benda jaminannya merupakan benda bergerak, mensyaratkan benda gadai dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai (Pasal 1150 jo. Pasal 1152 BW).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait