Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Dilihat dari UU Fidusia
Kolom Hukum J. Satrio

Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Dilihat dari UU Fidusia

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang membicarakan penyerahan secara constitutum possessorium.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Perhatikan Pasal 1152 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa:

“Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berhutang atau si pemberi-gadai ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang”.

 

Perhatikan adanya ancaman “tidak sah”, kalau benda gadai tetap ada dalam tangan pemberi gadai, dengan mana nampak ketentuan itu merupakan ketentuan yang bersifat memaksa dan karenanya berkaitan dengan ketertiban umum.

 

Mestinya ketentuan gadai, yang mengatur lembaga jaminan yang berupa benda bergerak, tidak bisa mentolerir adanya penyerahan benda jaminan gadai secara constitutum possessorium.

 

J. Satrio

[1]     J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan”, hlm. 111 dsl.

Tags:

Berita Terkait