Penyidik Dalami Laporan tentang NII
Berita

Penyidik Dalami Laporan tentang NII

Pengaduan berkisar pada pemalsuan data. Polisi sudah periksa saksi.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Anton Bahrul Alam.<br> Foto: Sgp
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Anton Bahrul Alam.<br> Foto: Sgp

Polisi mendalami pengaduan tentang pemalsuan dokumen akta otentik kepengurusan Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia Ma’had Al-Zaytun. Pengaduan itu datang dari Imam Supriyanto, pria yang mengaku pernah menjadi menteri pada Negara Islam Indonesia (NII).

 

Sebagai tindak lanjut pengaduan Imam, polisi memeriksa dua orang saksi pada Jum’at, 13 Mei, lalu. Menurut Kepada Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Anton Bahrul Alam, polisi fokus pada dugaan pemalsuan dokumen, yakni surat pengunduran diri dari kepengurusan Al-Zaytun.

 

Pemeriksaan polisi tak lama berselang setelah Menteri Agama Suryadharma Ali berkunjung ke pesantren Al-Zaytun dan menyimpulkan tidak ada hubungan Al-Zaytun dengan NII. Sikap Menteri Agama muncul setelah ia dan rombongan disambut dan dibawa berkeliling pesantren yang berlokasi di daerah Indramayu itu.

 

Selaku pelapor, Imam merasa tidak pernah hadir dalam perubahan struktur anggota Dewan Pembina Al-Zaytun. Dijelaskan Anton Bahrul Alam, Imam keberatan karena tiba-tiba ada surat pengunduran diri atas namanya padahal ia tak pernah tanda tangan. Gara-gara dokumen itu, nama Imam tercoret dari kepengurusan dan pendiri pesantren. Karena itulah Imam meminta polisi menelusuri siapa pemalsu dokumen dimaksud. Seolah mendahului kerja polisi, Imam langsung menuding Panji Gumilang, pimpinan Al-Zaytun, ada di balik dugaan pemalsuan itu.

 

Kepada sejumlah media, Panji Gumilang sudah membantah tuduhan terlibat NII. Panji Gumilang mempersilahkan Polri untuk menindaklanjuti laporan Imam. Menurut Panji, perubahan kepengurusan dilakukan lantaran Imam sudah tidak aktif sejak 2007 hingga 2011. Dengan kata lain, Imam sudah tidak aktif sebagai pengurus selama empat tahun.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, salah seorang saksi yang diperiksa polisi adalah notaris berinisial T yang membuat akta perubahan kepengurusan yayasan pendidikan Al-Zaytun. Seorang saksi lain adalah anak buah notaris tersebut. Pengurus yayasan menggunakan kantor notaris dimaksud untuk mengesahkan perubahan struktur pengurus dan anggota Dewan Pembina. Dalam susunan pengurus baru yang dikuatkan notaris itulah nama Imam Supriyanto tak ada lagi.

 

Sebelum notaris, sebenarnya polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, dan seorang asistennya. Pemeriksaan itu, kata Anton Bahrul Alam, untuk mengetahui dasar-dasar laporan Imam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info