Penyimpangan Pelaksanaan dalam Penegakan Hukum:Korupsi dan Sistem Peradilan
Kolom

Penyimpangan Pelaksanaan dalam Penegakan Hukum:Korupsi dan Sistem Peradilan

Undang-undang Dasar 1945 ("UUD 1945") menetapkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), dan bukan negara kekuasaan (machtstaat). Lebih lanjut Moh. Yamin dalam bukunya yang berjudul "Pengertian tentang Negara Hukum" mendefinisikan negara hukum (rechtsstaat) atau government of laws sebagai berikut:

Bacaan 2 Menit

Upaya pencapaian supremasi hukum di Indonesia

Melihat praktek penegakan hukum yang terjadi selama ini nampak bahwa pelaku-pelaku ekonomi atau kaum intelektual kita miskin atau kurang memiliki budaya hukum. Apa yang terjadi dalam praktek penegakan hukum di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan budaya hukum Indonesia yang masih dipengaruhi oleh kultur budaya Indonesia. Terlebih lagi, budaya hukum intelektual di negara kita masih rendah.

Salah satu upaya untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia adalah dengan memperbaiki lembaga/institusi hukum itu sendiri. Penyelenggaraan hukum di Indonesia selama ini masih mengalami kemandekan oleh karena aparat-aparat penegak hukum itu sendiri bekerja dalam suasana yang koruptif, mental dan integritas yang merosot serta profesionalisme yang rendah.

Selama ini, tidak ada pengawasan bagi mereka yang bekerja di bidang hukum dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, diperlukan suatu lembaga pengawasan peradilan yang independen, imparsial dan jujur (independent, impartial and honest judiciary) yang dapat mengawasi terus-menerus setiap tindakan-tindakan koruptif, tidak bermoral dan beretika yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim.

Kondisi melemahnya upaya pencapaian supremasi hukum juga disebabkan oleh kinerja aparat penegak hukum tersebut yang belum menunjukkan sikap yang profesional dan tidak memiliki integritas dan moral yang tinggi. Sebagai bagian dari supremasi hukum, kelembagaan aparat penegak hukum yang belum mandiri menjadi penyebab tidak berjalannya penegakan hukum yang efektif, konsisten, dan indiskriminatif.

Selain itu, dirasakan oleh masyarakat kalau para aparat penegak hukum itu sendiri terlalu berpihak pada pemerintah, sehingga masyarakat lebih memilih jalur hukum yang berlaku dalam masyarakat dibandingkan dengan jalur penegakan hukum formal yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip negara hukum. Kondisi tersebut juga dibarengi dengan kurangnya koordinasi antara lembaga peradilan dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Karena itu, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh dan total dalam bidang hukum, terutama terhadap institusi aparat penegak hukum. Yang dimaksud dengan reformasi dalam bidang hukum adalah perubahan dan pembaharuan total terhadap seluruh sistem hukum (legal system) dan penegakan hukum (law enforcement), terutama terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, mengingat selama ini merekalah yang sebenarnya sumber dan turut menjadi bagian dan terjadinya kekacauan hukum (judicial disarray) tersebut.

Dalam rangka reformasi hukum tersebut, perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang membutuhkan perencanaan terarah dan terpadu, realistis, serta mencerminkan prioritas dan aspirasi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pula agar lembaga hukum tersebut berdiri secara independen, imparsial dan jujur (independent, impartial and honest judiciary). Selain itu, pembenahan ini harus didukung pula oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum untuk lebih profesional, memiliki integritas, berkepribadian, bermoral, dan beretika yang luhur.

Halaman Selanjutnya:
Tags: